Agiodeli.id - Ketua Fraksi Golkar DPRD Medan, El Barino Shah, S.H, M.H memberi peringatan keras kepada warga Kota Medan yang masih buang sampah sembarangan.
Saat Sosialisasi Perda di Medan Amplas, El Barino menegaskan kini ada sanksi pidana menanti.
"Membuang sampah sembarangan bisa dipidana kurungan 3 bulan atau denda Rp10 juta untuk perorangan, dan Rp50 juta untuk badan usaha," tegas El Barino di Jalan Pembangunan Baru No 18 Lingkungan II Kelurahan Sitirejo II, Kecamatan Medan Amplas, Minggu (16/08/2026).
El Barino yang menggelar Sosper ke-VIII Tahun 2026 Perda Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan itu menyebutkan bahwa aturan tersebut bukan sekadar ancaman.
Sampah yang dibuang ke sungai dan parit membuat aliran air tersumbat, memicu banjir dan penyakit.
"Kota Medan jadi kumuh. Kalau parit tumpat, air tidak lancar dan meluap. Itu yang sering jadi penyebab banjir," ujarnya.
Ia meminta warga memulai kesadaran dari rumah. Wadah sampah masing-masing, kumpulkan, dan buang pada tempatnya. Jika tidak ada TPS, warga diminta lapor ke Kepling atau langsung ke dirinya untuk dicarikan solusi.
Selain itu, El Barino menambahkan, saat ini sudah ada Perda yang mengatur apabila membuang sampah sembarangan akan dipidana kurungan selama 3 (tiga) bulan atau pidana denda Rp.10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah).
“Membuang sampah sembarangan, bukan hanya didenda, akibat lebih buruk yaitu berdampak banjir dan menimbulkan penyakit karena kota Medan menjadi kumuh. Jika sampah memenuhi sungai dan parit menjadi tumpat sehingga air tidak lancar mengalir dan meluap,” jelas El Barino.
Hal ini menandakan bahwa penegakkan Perda tentang pengelolaan persampahan di Kota Medan ternyata tidak main-main. Ada sanksi pidana bagi perorangan maupun badan yang melanggar.
Hal itu tertuang jelas dalam Perda Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2015. Perda ini terdiri dari 37 pasal dan XVII BAB, termasuk ketentuan pidana pada BAB XVI.
Pada Pasal 32 ayat (1) disebutkan:
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah).
Sedangkan pada ayat (2):
Setiap badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dipidana denda paling banyak Rp50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah).
Selain sanksi, Perda tersebut juga mengatur kewajiban Pemerintah Kota Medan. Pada Pasal 13 disebutkan Pemko Medan diwajibkan melakukan pelatihan dan pembinaan bidang pengelolaan persampahan.
El Barino juga mendorong DLH Kota Medan agar proaktif menindaklanjuti kerja sama dengan Kementerian LH terkait pengelolaan sampah menjadi energi listrik di TPA Terjun.
"Kita ingin Medan bersih, indah dan asri. Dukung program Pemko Medan, ini untuk kepentingan bersama," pungkasnya. (dicky)
