![]() |
| Ketua DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen MP.dB mensosialisasikan Perda 3 2017 di Jalan Sidorukun, Medan Timur, Minggu (16/8/2026). (Foto : agiodeli.id/Dicky) |
Agiodeli.id - Sejak disahkan 19 tahun lalu, ternyata masih banyak masyarakat Kota Medan yang belum memahami tentang Perda Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang.
Akibatnya, tidak sedikit masyarakat Kota Medan yang bekerja ke luar negeri, karena tergiur gaji yang besar.
"Jangan tergiur gaji besar ke luar negeri kalau lewat jalur ilegal, nyawa taruhannya," itu pesan keras Ketua DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen MP.dB saat Sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang di Jalan Sidorukun, Medan Timur, Minggu (16/8/2026).
Wong menegaskan, Perda ini sudah 19 tahun ada, tapi kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) makin brutal. Modusnya sama, iming-iming gaji besar.
"Medan ini berpotensi jadi tempat transit dan tujuan perdagangan orang. Karena cari kerja di sini syaratnya banyak, akhirnya nekat ke luar negeri," katanya.
Dalam kesempatan itu, Wong menceritakan, bahwa semalam, ada warga yang menemeleponnya, mengabarkan salah satu anggota keluarganya hilang kontak di Kamboja dan Vietnam. Saat ini dua negara itu lagi gencar menggerebek Warga Negara Asing (WNA) ilegal pelaku scamming.
"Paspor ditahan. Belakangan mereka ditembakin saat digerebek. Ada yang kena bom dan mati saat digrebek. Jasadnya tidak bisa dibawa pulang. Kita tidak tahu apakah organnya dijual, karena berangkatnya ilegal," beber politisi PDI Perjuangan itu.
Atas dasar itu, Wong pun membagikan tips anti TPPO:
1. Pastikan agen penyalur resmi dan terdaftar.
2. Simpan nomor dan alamat KBRI/KJRI negara tujuan.
3. Sebelum berangkat, foto semua dokumen perjalanan untuk backup jika paspor hilang.
"Kalau passport hilang, langsung lapor Duta Besar, nanti dikasih paspor one way untuk pulang," ujarnya.
Diketahui, Perda Nomor 3 Tahun 2017 terdiri dari 16 Bab dan 22 Pasal.
Turut hadir dalam acara itu, Abdi Wibowo Kasi Sarpras Kecamatan Medan Timur,
Rahmina mewakili Dinas Sosial (Dinsos) Kota Medan dan Anas mewakili Dinas Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Kota Medan.(Dicky)
