-->

Perda Lembaga Kemasyarakatan 2013 Dicabut, Dinilai Tumpang Tindih Aturan Pusat

Editor: Dicky author photo
Rapat paripurna pencabutan Perda Lembaga Pemasyarakatan di Gedung DPRD Kota Medan, Senin (10/8/2026). (Foto : ist)

Agiodeli.id - Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas dorong pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan, Senin (10/8/2026).

Langkah ini untuk memastikan regulasi di Medan punya kepastian hukum yang kuat, adaptif, dan tidak bertentangan dengan aturan nasional yang lebih tinggi.

"Pemko Medan berkomitmen menghapus regulasi usang agar tidak membingungkan masyarakat dan para pelaksana di lapangan. Kami memastikan setiap peraturan daerah harus benar-benar sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi," papar Rico Waas.

Menurutnya, Perda tidak boleh hanya jadi tumpukan pasal dan ayat. Harus ada arah kebijakan, kepentingan masyarakat, dan tanggung jawab pemerintah.

Rico menjelaskan, evaluasi menunjukkan beberapa pasal di Perda lama berpotensi melampaui kewenangan Pemda. Pencabutan mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, dan PP Nomor 47 Tahun 2015.

Pemko Medan melalui Dinas P3APMP2KB telah menyusun Ranperda pencabutan tersebut.

"Kami berharap DPRD Kota Medan dapat segera menindaklanjuti dan membahas rancangan ini bersama demi terciptanya tertib hukum di Kota Medan," harapnya. (dicky)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com