-->

Kasus Martha Tobing, DPRD Medan Desak Bapenda Ganti Rugi dan Bayar Denda 2 Persen

Editor: Dicky author photo
Anggota DPRD Medan,Godfried Efendi Lubis. (Foto : ist)

Agiodeli.id - Kasus kesalahan penetapan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dialami Martha Tobing warga Perumahan Menteng Indah, Medan Denai, berbuntut panjang.

Anggota Komisi III DPRD Kota Medan Godfried Effendi Lubis meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan bertanggung jawab dengan memberikan ganti rugi dan membayar denda kepada wajib pajak.

"Misalnya sudah dua tahun terjadi kesalahan, maka uang kelebihan yang dibayarkan itu harus dipulangkan kepada WP. Bapenda juga harus membayar denda 2% dari PBB yang dibayarkan WP, secara aturan seperti itu," kata Godfried, Rabu (5/8/2026).

Politisi PSI itu menegaskan tingginya PBB saat ini sudah sangat memberatkan warga di tengah ekonomi sulit. Kesalahan ukur luas bangunan yang membuat PBB membengkak justru menambah beban.

"Di tengah kondisi ekonomi sulit saat ini, masyarakat mau membayar PBB saja wajib kita apresiasi. Jadi kalau ada kesalahan, wajar saja masyarakat marah dan komplen," tegasnya.

Godfried meyakini kasus serupa tidak hanya dialami Martha Tobing, hanya saja tidak semua mencuat ke publik karena cepat ditangani.

Ia pun meminta kepada Bapenda Medan memverifikasi ulang seluruh data Wajib Pajak PBB agar kesalahan tidak terulang.

"Niat Bapenda untuk meningkatkan PAD dari sektor PBB memang baik, tapi jangan pula jadi memberatkan masyarakat karena PBB yang tidak sesuai," pungkasnya. (dicky)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com