-->

Banyak Bangunan Tak Berizin, DPRD Medan Siapkan Raperda PBG

Editor: Dicky author photo
Anggota Komisi 4 DPRD Medan, Lailatul Badri. (Foto : ist)

Agiodeli.id - DPRD Medan menyoroti banyaknya bangunan tanpa izin yang bikin PAD bocor besar. Komisi 4 pun akan berencana membuat Raperda Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) inisiatif DPRD.

"Sebagai hak inisiatif DPRD Medan. Kami mengajukan Ranperda PBG ke Bapemperda DPRD Medan. Kita harapkan tahun 2027 telah masuk menjadi Prolegda," ujar anggota DPRD Medan Lailatul Badri, Sabtu (1/8/2026).

Politisi PKB yang akrab disapa Lela ini menyebut penyebab utama banyak bangunan tak berizin adalah mahalnya biaya konsultan dan ribetnya urusan PBG.

"Bayangkan saja, biaya konsultan bisa lima kali lipat dari besarnya biaya retribusi PBG. Ini kan aneh, maka pemilik bangunan malas mengurus PBG," ungkap Lela.

Akibatnya, banyak pemilik bangunan enggan urus izin. Padahal ini bikin PAD Medan bocor.

Lela menegaskan, dalam Raperda nanti akan dipangkas birokrasi dan putus praktik pungli agar masyarakat tidak terbebani.

"Ke depan, semua bangunan harus memiliki PBG, sehingga penataan kota terjaga dan PAD meningkat terhindar dari kebocoran retribusi," katanya.

Yang paling tegas, Raperda akan atur sanksi berat sesuai UU Cipta Kerja.

Lela juga minta Dinas Perkimcikataru Kota Medan proaktif dan bekerja profesional, tidak menghambat izin demi keuntungan pribadi.

"Akan kita usulkan denda 10 persen dari nilai bangunan bila tidak ada PBG sebagaimana diatur pada Pasal 24 Undang-undang Cipta Kerja, hingga sanksi pembongkaran bangunan," pungkasnya. (dicky)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com