-->

Sah, Tunjangan Kinerja TNI Naik Sesuai Perpres

Editor: Dicky author photo
Tukin TNI naik sesuai Perpres 42 dan 43 2026. (Foto : tni.mil.id)

Agiodeli.id - Pemerintah resmi menaikkan tunjangan kinerja (Tukin) prajurit TNI dan pegawai Kemhan setelah bertahun-tahun tak naik.

Kenaikan Tukin tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 42 dan 43 Tahun 2026 yang sudah ditandatangani Presiden.

"Benar, Presiden telah menerbitkan Perpres terkait penyesuaian tukin bagi prajurit TNI dan pegawai di lingkungan Kemhan," kata Karo Infohan Kemhan Brigjen Rico Ricardo, Kamis (30/7/2026).

Kemhan meluruskan, Tukin bukan berdasarkan pangkat bintang 4, tapi berdasarkan jabatan. 

Seperti KSAD, KSAL, KSAU: Rp 48.613.500 per bulan, Kasum TNI, Wakasad, Wakasal, Wakasau: Rp 44.874.000 per bulan dan Pejabat serta personel lainnya menyesuaikan kelas jabatan.

"Secara prinsip, besaran nilai tunjangan kinerja dalam salinan Perpres yang beredar sesuai dengan yang tercantum dalam lampiran Perpres," jelas Rico.


Alasan Tukin TNI Naik

Mensesneg Prasetyo Hadi buka suara. Ia menyebut kenaikan diambil karena sudah lama tidak naik.

"Ada beberapa yang kemudian oleh karena pertimbangan tertentu itu diberikan kebijakan untuk dilakukan kenaikan setelah sekian tahun tidak pernah naik," ujar Pras di dalam rangkaian kereta Batang-Jakarta, melansir dari CNN, Jumat (31/7/2026).

Pras menambahkan, kenaikan tukin tidak hanya untuk TNI dan Kemhan, tapi juga untuk tenaga pendidik dan tenaga kesehatan di daerah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal) sebagai bentuk perhatian negara.

"Untuk dosen di daerah 3T, untuk tenaga-tenaga kesehatan di daerah 3T itu kita perhatikan mengenai tunjangan atau kesejahteraan bagi mereka yang mengabdikan diri di tempat yang tergolong cukup sulit," paparnya.

Kemhan kini sedang menindaklanjuti pelaksanaan Perpres tersebut sesuai ketentuan berlaku.

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com