-->

Bangun Hotel 5 Lantai di Kawasan Cagar Budaya, DPRD Medan Perintahkan Stop Pembangunan

Editor: Dicky author photo
RDP Komisi IV DPRD Kota Medan terkait bangunan bermasalah, Senin (27/7/2026). (Foto : ist)

Agiodeli.id -  Komisi IV DPRD Kota Medan memerintahkan penghentian total pembangunan hotel di Jalan Raden Saleh Dalam No. 65, Kelurahan Kesawan, Medan Barat.

Pasalnya, bangunan 5 lantai itu berdiri di atas kawasan cagar budaya tanpa kejelasan izin.

Perintah penghentian itu diputuskan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin Wakil Ketua Komisi IV M Afri Rizki Lubis bersama anggota Lailatul Badri, Edwin Sugesti Nasution, dan Datuk Iskandar Muda, Selasa (27/7).

"Untuk bangunan Jalan Raden Saleh Dalam merupakan bangunan cagar budaya. Dan bangunan ini dulu pernah dikosongkan oleh Pemko Medan, tapi kenapa sekarang ada pembangunan. Kita minta segala aktivitas kegiatan dihentikan," tegas Afri.

Afri mengatakan Komisi IV akan memanggil Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) dan Dinas Pendidikan Kota Medan untuk memeriksa keabsahan izin pembangunan tersebut.

Kekesalan dewan memuncak karena dalam RDP, perwakilan pemilik yang mengatasnamakan CV M Hotel tidak bisa menunjukkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun surat tugas resmi. Semua berkas disebut ada di konsultan.

"Surat tugas resmi anda tidak membawa. Dan terkait izin PBG anda selalu menjawab konsultan. Kami berikan peringatan dalam rapat lanjutan pemilik tidak boleh diwakilkan, jika tetap diwakilkan kami akan usir," tegas Rizki.

Lailatul Badri juga menyoroti hal yang sama. Manajemen tidak dapat menunjukkan satu pun berkas rekomendasi perubahan bangunan cagar budaya.

DPRD memastikan akan menggelar RDP lanjutan dengan menghadirkan pemilik bangunan secara langsung. (dicky)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com