-->

Hingga Kini, Dinas Koperasi Medan Belum Terima Surat Pemberitahuan RAT KPUM, Harus Undang Seluruh Anggota

Editor: Dicky author photo
Kepala Tim (Katim) Kelembagaan Diskop UKM Perindag Kota Medan, France Sidauruk. (Foto : ist)

Agiodeli.id - Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKM Perindag) Kota Medan memastikan pihaknya belum ada menerima surat pemberitahuan yang disampaikan oleh pengurus Koperasi Pengangkutan Umum Medan (KPUM) terkait pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang semestinya dilaksanakan maksimal 6 bulan dari tahun berjalan.

"Secara tertulis surat pemberitahuan untuk RAT belum ada masuk. Namun, secara lisan informasi itu sudah kami dengar kalau RAT KPUM digelar pada Oktober 2026," kata Kepala Tim (Katim) Kelembagaan Diskop UKM Perindag Kota Medan, France Sidauruk, saat ditemui di kantornya, Jalan Gatot Subroto Km 7,7, Kecamatan Medan Sunggal, Senin (28/9/2026).

Menurutnya, berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Koperasi dan UMKM, RAT semestinya dilaksanakan pada April. Namun, dalam perkembangannya, sejumlah pengurus KPUM sebelumnya telah berkoordinasi dengan pihaknya dan menyampaikan adanya dinamika atau persoalan internal di tubuh koperasi tersebut.

"Kepada mereka kami sampaikan bahwa RAT harus tetap dilaksanakan. Terkait permasalahan internal, kalau memang tidak bisa diselesaikan pengurus, biar rapat anggota dan rekomendasi rapat anggota nanti yang memutuskan," ujarnya.

France juga membenarkan bahwa laporan keuangan KPUM Kota Medan hingga kini belum diaudit auditor eksternal atau Kantor Akuntan Publik (KAP). Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan RAT belum dapat dilaksanakan.

"Itu pula yang mereka sampaikan, karena belum diaudit, mereka tidak berani melakukan RAT. Mereka menanyakan apakah boleh digelar RAT setelah batas ketentuan. Kami sampaikan, daripada RAT dilaksanakan RAT terburu-buru tapi salah karena sesuai ketentuan, laksanakan dulu kewajiban administrasi, baru laksanakan RAT. Makanya informasi RAT Oktober mendatang," paparnya.

Ia menegaskan, Diskop UKM Perindag Medan tidak dapat terlalu jauh masuk ke persoalan internal KPUM karena posisinya sebatas sebagai pembina koperasi.

"Yang pasti, RAT harus dilaksanakan sesuai ketentuan administrasi. Jika mereka belum memenuhi ketentuan administrasi, laksanakan dulu ketentuan administrasi," pesannya.

Terkait kemungkinan RAT tidak dilaksanakan sesuai ketentuan, France mengatakan pihaknya dapat memberikan teguran administratif. Untuk persoalan internal, teguran atau surat peringatan dapat diberikan hingga tiga kali, sedangkan tindak lanjutnya akan dikembalikan kepada Kepala Diskop UKM Perindag Kota Medan.

Mengenai transparansi pengelolaan keuangan KPUM, France menyebut pihaknya tetap memiliki kewenangan untuk mempertanyakan dan melakukan pemeriksaan dalam batas pembinaan koperasi. Namun, pemeriksaan secara menyeluruh terhadap bukti transaksi menjadi kewenangan auditor eksternal.

"Kalau yang kita tanya di kertas semua bisa dijawab. Kita tidak tahu buktinya karena tidak bisa melihatnya, misalnya bukti pengeluaran. Memang kita ada pemeriksaan kesehatan, termasuk salah satunya menganalisis laporan keuangan. Tapi ya itu tadi, laporan keuangan yang mereka tunjukkan. Kita tidak punya kuasa untuk memeriksanya semua, yang bisa melakukan itu akuntan publik," ungkapnya.

France juga menegaskan, pihaknya tidak mempersoalkan apabila anggota KPUM membawa persoalan internal, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan dana, ke aparat penegak hukum. Menurutnya, hal tersebut merupakan hak anggota koperasi.

"Sah-sah saja kalau anggota mau bawa masalah internal mereka ini ke jalur hukum. Kami gak bisa menghalangi, karena itu hak anggota. Anggota kan berhak tahu dana yang mereka setorkan itu kemana saja dan dialokasikan kemana. Kami hanya sebatas mengawasi, gak bisa ikut campur lebih jauh," pungkasnya. 

Sementara Ketua Umum KPUM, Mohon Diri Hasibuan menyebutkan bahwa RAT 2025 akan digelar pada Oktober 2026.

Soal jadwal pastinya, pihaknya belum menentukan jadwal pelaksanaan RAT 2025 tersebut. 

Diminta Undang Seluruh Anggota 


Sementara, sejumlah anggota koperasi belum menerima informasi pelaksanaan RAT 2025 yang dijadwalkan akan dilaksanakan pada Oktober 2026 nanti.

Salah seorang anggota koperasi, Arjunaidi Ginting mengatakan dia mengetahui kabar pelaksanaan RAT 2025 setelah sebelumnya dia mendatangi pengurus KPUM guna mempertanyakan kapan dilaksanakan rapat yang telah tertunda lebih kurang 5 bulan itu.

Sementara Pengurus KPUM, Misron Sembiring meminta agar RAT 2025 dilaksanakan dengan mengundang seluruh anggota koperasi khususnya yang memiliki simpanan dan membayar kewajiban. 

"Hal ini diharapkan agar RAT 2025 bisa berjalan transparan sehingga seluruh laporan keuangan yang ada bisa diketahui secara terbuka oleh seluruh anggota,"  pungkasnya. (Dicky)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com