![]() |
| Sejumlah anggota KPUM memberikan keterangan usai mendatangani Kantor KPUM, Jalan Sisingamangaraja Medan, Kamis (24/9/2026). (Foto : agiodeli.id/Dicky) |
Agiodeli.id - Para nggota resah karena Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Pengangkutan Umum Medan (KPUM) yang biasanya digelar Maret-April setiap tahun, tak kunjung digelar hingga September.
Sejumlah anggota akhirnya menggeruduk kantor KPUM di Jalan Sisingamangaraja No.300, Kamis (24/9/2026).
Arjunaidi Ginting, anggota KPUM Trayek 61, mewakili suara anggota menyampaikan keluhannya kepada wartawan.
"Kedatangan kami kemari untuk menanyakan jadwal RAT. Biasanya rapat tahunan itu digelar setiap Maret atau paling lama April, tapi sampai saat ini belum dilaksanakan. Kami juga mempertanyakan laporan pertanggungjawaban keuangan 2024, aset koperasi termasuk bagaimana proses anggota yang berpindah atau keluar dari koperasi," terang Arjunaidi kepada wartawan.
Ketua Umum KPUM, Mohon Diri Hasibuan, yang menemui langsung anggota di ruangannya, memastikan RAT molor bukan karena pengurus menghindar.
RAT Mundur ke 21 Oktober 2026, Kenapa?
Hasibuan membeberkan kronologinya bahwa RAT molor karena ada 2 orang pengawas yang menolak tanda tangan laporan keuangan sebelum diaudit akuntan publik independen.
Demi transparansi, pengurus dan penasehat sepakat menunjuk Kantor Akuntan Publik (KAP) yang terdaftar di OJK dan Kemenkeu.
Audit dimulai Juni 2026 dan baru selesai Agustus 2026. Saat ini masuk tahap verifikasi akhir oleh pengawas.
"Keterlambatan ini bukan disengaja, melainkan karena ada proses audit eksternal oleh KAP independen. Kami juga sudah bersurat dan berkoordinasi dengan Dinas Koperasi terkait penundaan jadwal pelaksanaan RAT ini," tegas Hasibuan.
Ia juga menjelaskan perubahan angka dalam laporan keuangan bukan penggelembungan, tapi karena penyesuaian standar baru. Dulu pakai SAK ETAP (Entitas Tanpa Akuntan Publik), sekarang wajib pakai SAK EP (Entitas Privat) sesuai standar audit.
"Jadi memang bukan karena ada kesengajaan kenapa pelaksanaan RAT 2025 ditunda. Memang karena hasil audit baru keluar pada Agustus 2026," katanya.
Keputusan Tertinggi Tetap di Anggota
Hasibuan menegaskan tidak ada yang ditutup-tutupi. Laporan hasil audit independen itulah yang akan dilaporkan sebagai kinerja keuangan koperasi di RAT.
"Anggota berhak mempelajari hasil audit independen dan menentukan sikap, menerima atau menolak saat RAT berlangsung. Apabila RAT menolak laporan pertanggungjawaban tersebut, forum dapat membentuk tim verifikasi independen dari unsur anggota," pungkasnya. (Dicky)
