![]() |
| Ketua Pansus Pajak dan Retribusi Daerah, T.Bahrumsyah. (foto : ist) |
Agiodeli.id - Hampir setiap tahun target pajak dan retribusi daerah Kota Medan tidak pernah tercapai. Padahal potensinya sangat besar. Ini yang akan dibongkar habis di Pansus Ranperda Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketua Fraksi PAN-Perindo, T. Bahrumsyah resmi ditunjuk memimpin Pansus Pajak dan Retribusi Daerah dalam rapat internal DPRD Medan, Selasa (22/9/2026). Ia didampingi David RG Sinaga sebagai Wakil Ketua.
Usai ditetapkan, Bahrumsyah langsung gas. Ia blak-blakan menyebut PAD Medan masih jauh dari harapan.
"Wakil Ketua Komisi III itu tidak menampik pajak daerah dan retribusi daerah Kota Medan masih jauh dari harapan. Sebab, hampir setiap tahun anggaran target pajak daerah dan retribusi daerah tidak pernah memenuhi target. Padahal, ketersediaan potensi pajak daerah dan retribusi daerah itu cukup besar," katanya, Rabu (23/9/2026).
Rumus Baru: Semua Pajak Wajib Online
Bahrumsyah menegaskan ada kebocoran yang harus ditutup. Caranya satu: digitalisasi total.
"Nantinya di dalam perubahan tersebut akan diarahkan agar penarikan pajak daerah dan retribusi daerah dilakukan secara online atau digitalisasi. Memang, saat ini sejumlah penarikan sejumlah pajak daerah sudah dilakukan secara online. Kita ingin, nantinya penarikan segala bentuk pajak daerah dan retribusi daerah dilakukan secara online," ujarnya.
Ia juga menyebut akan ada perubahan sejumlah konsideran pasal untuk memaksimalkan tarikan.
Pemko Medan sendiri mengajukan perubahan Perda ini selain untuk menyesuaikan regulasi di atasnya, juga untuk menggenjot pendapatan demi pembangunan kota.
"Bahrumsyah berharap, dengan perubahan Ranperda menjadi Perda nantinya, hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kota Medan akan semakin maksimal, sehingga pembangunan di Kota Medan juga akan maksimal. Sebab, pajak daerah tersebut untuk membiayai pembangunan Kota Medan," pungkasnya. (dicky)
