![]() |
| Bukti kwitansi iuran wajib yang dibayarkan sopir Angkot KPUM. (Foto : ist) |
Agiodeli.id - Dana simpanan dan iuran wajib 3.715 sopir angkot yang menjadi anggota Koperasi Pengangkutan Umum Medan (KPUM) diduga diselewengkan. Dugaan tersebut mencuat setelah ditemukan sejumlah ketidaksesuaian dalam laporan keuangan pertanggungjawaban RAT 2024 dengan hasil audit pada 2025.
Berdasarkan keterangan sumber yang merupakan anggota KPUM, salah satu ketidaksesuaian berkaitan dengan dana yang disimpan di bank. Dalam laporan pertanggungjawaban RAT 2024, saldo dana di bank tercatat sebesar Rp3.462.908.296.
Namun, berdasarkan hasil audit auditor independen, saldo di bank hanya tercatat sebesar Rp1.211.201.627. Dengan demikian, terdapat selisih Rp2.251.706.669 yang menurut sumber tersebut belum diketahui peruntukannya.
"Namun, berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh auditor independen, diketahui saldo di bank hanya sebesar Rp1.211.201.627. Berarti, ada selisih Rp2.251.706.699 dana itu yang belum diketahui peruntukannya," ujarnya.
Selain itu, sumber tersebut mempertanyakan laporan mengenai kas dan setara kas yang disebut disimpan di beberapa bank dengan total Rp324.897.954.
"Jumlah itu disampaikan dalam laporan RAT 2024 lalu. Namun hasil audit pada 2025, kas tersebut dinyatakan nihil. Dan, ini tidak pernah diketahui oleh anggota apakah kas di bank itu sudah ditarik atau rekeningnya sudah ditutup," paparnya.
Sementara itu, sejumlah sopir angkot yang merupakan anggota KPUM menyebutkan bahwa setiap hari mereka menyetorkan iuran wajib melalui mandor sebesar Rp20.500.
Dana tersebut merupakan bagian dari simpanan dan iuran wajib anggota KPUM yang menjadi sorotan dalam persoalan laporan keuangan tersebut.
