-->

Jelang HUT RI ke-81, El Barino Shah Ajak Warga Jaga Trantibum

Editor: Dicky author photo
Anggota DPRD Medan, El Barino Shah Sosper Perda No. 10 Tahun 2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, di Jl. Sutrisno No. 182, Lingkungan 34, Kelurahan Kota Matsum I, Kecamatan Medan Area, Sabtu (15/08/2026) pagi. (Foto : ist)

Agiodeli.id - Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Medan, El Barino Shah, S.H., M.H., mengajak seluruh masyarakat untuk lebih peduli dan berperan aktif menciptakan keamanan dan ketertiban umum (Trantibum) di lingkungan masing-masing. Terlebih lagi menjelang peringatan HUT Kemerdekaan ke-81 Republik Indonesia.

Ajakan tersebut disampaikannya saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) ke-VIII Tahun 2026, Produk Hukum Pemko Medan Perda No. 10 Tahun 2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, di Jl. Sutrisno No. 182, Lingkungan 34, Kelurahan Kota Matsum I, Kecamatan Medan Area, Sabtu (15/08/2026) pagi.

Menurut El Barino, menjelang perayaan HUT Kemerdekaan RI ke-81, kondusifitas lingkungan harus terus dijaga agar perayaan kemerdekaan bisa berlangsung meriah dan aman.

Secara khusus, ia menyoroti maraknya aksi geng motor yang meresahkan warga. Ia meminta para orang tua untuk mengawasi anak-anaknya agar tidak terjerumus dalam komunitas geng motor.

"Kita harus kompak melawan aksi brutal geng motor yang sering membuat keributan bahkan melakukan tindak kejahatan. Orang tua wajib menjaga anaknya, jangan sampai bergabung," tegas El Barino.

El Barino menjelaskan, meski penegakan hukum adalah tugas Aparat Penegak Hukum (APH), masyarakat memiliki peran penting untuk mendukung pemberantasan kejahatan. Hal ini sejalan dengan Perda Trantibum yang mengatur hak dan kewajiban setiap orang dalam menjaga ketentraman.

Dalam Perda tersebut, BAB III Pasal 5 menyebutkan setiap orang dan/atau badan memiliki hak yang sama untuk merasakan dan menikmati Trantibum yang bebas dari gangguan. Sementara Pasal 6 menegaskan kewajiban setiap orang dan badan untuk memelihara, melestarikan, dan mencegah terjadinya gangguan Trantibum.

Lebih lanjut, BAB IV Pasal 7 menjelaskan ruang lingkup ketertiban umum meliputi tertib jalan dan lalu lintas, tertib jalur hijau, taman dan tempat umum, tertib sungai dan saluran air, tertib bangunan, tertib pemilik dan penghuni bangunan, hingga tertib usaha, pariwisata, kesehatan, kependudukan dan sosial.

Untuk itu, El Barino mendorong Pemko Medan melalui Satpol PP agar lebih masif mensosialisasikan Perda ini ke seluruh lapisan masyarakat.

"Perda ini harus diterapkan dengan benar sehingga Trantibum tetap terjaga di tengah masyarakat," tandasnya.

Diketahui, Perda No. 10 Tahun 2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum terdiri dari 9 BAB dan 44 Pasal, ditetapkan oleh Wali Kota Medan M. Bobby Afif Nasution pada 9 Desember 2021.

Dalam Pasal 9 ayat (5) ditegaskan larangan mendirikan terminal bayangan serta menjajakan dagangan, mengemis dan mengamen di jalan umum. Pasal 10 melarang pungutan liar terhadap pengendara di jalan serta pengaturan lalu lintas oleh pihak yang tidak berwenang.

Bagi pelanggar, Perda mengatur sanksi administrasi, bahkan pada Pasal 42 disebutkan sanksi pidana kurungan paling lama 3 bulan dan denda hingga Rp 50.000.000 bagi yang tidak menjalankan sanksi administrasi. (Dicky)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com