-->

Dinas Perkimcitaru dan Kelurahan Kampung Baru Terkesan Tutup Mata, Bangunan Tak Punya PBG dan TDG Berdirinya Nyaman di Jalan Brigjen Zein Hamid Gang Melur

Editor: Donny author photo

Bangunan gudang di Jalan Brigjen Zein Hamid Gang Melur, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun yang diduga tidak memiliki PBG dan TDG saat pembangunannya sudah mulai beroperasi

AgioDeli.id
- Warga Jalan Brigjen Zein Hamid, Gang Melur, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun mengeluhkan berdirinya dua bangunan yang dijadikan gudang di kawasan tersebut karena melanggar peraturan dan meresahkan warga sebab tidak memiliki surat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Tanda Daftar Gudang (TDG).

Menurut salah seorang warga yang ditemui wartawan, Pemerintah baik dari tingkat nasional hingga kabupaten/kota telah menerapkan peraturan jika mendirikan sebuah bangunan harus memiliki PBG.

"Jelas ini sudah melanggar peraturan yang berlaku. Jelas pemilik bangunan ini sudah mencoba mencari keuntungan tersendiri dengan tidak mengurus PBG saat mendirikan bangunan hingga menyebabkan kerugian PAD Kota Medan," katanya.

Selain itu, warga juga mengatakan peruntukan bangunan tersebut sebagai gudang milik seorang pengusaha alat-alat elektronik berinisial A ini jelas sangat melanggar peraturan. Karena ada peraturan yang menyebutkan jika gudang tidak boleh didirikan di kawasan pemukiman penduduk.

"Sangat banyak kesalahan yang terjadi disini.Izin PBG dan Tanda Daftar Gudang tidak dipunyai pemilik bangunan. Apa saja kerja dari dinas yang menangani ini hingga hal-hal penting yang bisa merugikan warga bisa luput dari perhatian mereka," keluhnya.

Bangunan yang diduga tidak memiliki PBG di Jalan Brigjen Zein Hamid Gang Melur, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun


Tak hanya itu, warga juga mengaku mereka sempat melaporkan hal ini ke Satua Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemko Medan dan sudah dilakukan pemeriksaan.

"Berdasarkan info yang kami terima bangunan tersebut memang tidak memiliki PBG dan diimbau agar pengerjaannya dihentikan. Tapi sepertinya pemilik bangunan ini memang membandel dan tetap melanjutkan pembangunan hingga selesai dan sudah beroperasi, bahkan membangun satu bangunan lagi di lokasi yang berdekatan," kesal warga. 

Namun menurut warga, Satpol PP Kota Medan tidak bisa melakukan penindakan karena belum adanya surat Monitoring dan Evaluasi (Monev) dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan dalam masalah ini.

"Dinas yang bersangkutan sepertinya lalai atau seperti ada pembiaran hingga banyak berdiri bangunan-bangunan yang tidak memiliki PBG di Kota Medan seperti di lokasi tempat tinggal kami ini," kesal warga.

Bukan cuma itu, warga juga mengesalkan dugaan pembiaran dari aparat kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun karena lokasi berdirinya gudang tersebut hanya berjarak tak lebih 50 meter dari kantor kelurahan Kampung Baru.

Untuk itu, warga berharap Walikota Medan wajib megevaluasi kinerja Kepala Dinas Perkimcitaru Kota Medan dan Lurah Kampung Baru yang terkesan melakukan pembiaran dan menyebabkan keresahan warga serta kebocoran PAD Kota Medan. (*)



Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com