agiodeli.com– Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko tidak terbukti memerintahkan penggunaan sisa uang Rp 160 juta dari istri bandar Narkoba, sebagaimana yang dijelaskan Ricardo Siahaan pada pemeriksaan sidang pengadilan, 11 Januari 2022 lalu.
Namun, Kombes Riko Sunarko tetap kehilangan jabatannya sebagai Kapolrestabes Medan.
Kapolda Sumatera Utara (Sumut), Irjen Pol RZ Panca Putra mengungkapkan berdasarkan hasil pendalaman tim gabungan Propam Polda Sumut dan Mabes Polri, Kombes Riko Sunarko tidak terbukti memerintahkan penggunaan sisa uang Rp 160 juta dari istri bandar Narkoba.
“Tim gabungan sudah memeriksa 12 orang saksi. Salah satunya pengacara Ricardo Siahaan,” ungkap Panca, Jumat (21/1/2022).
Dari hasil pemeriksaan tim, Irjen Pol RZ Panca Putra tidak menemukan bukti bahwa Kombes Pol Riko Sunaryo ada memerintah agar sisa uang Rp160 juta digunakan untuk release, membeli sepeda motor serta untuk wasrik.
“Kapolrestabes juga tidak tahu adanya penggelapan uang Rp600 juta yang dilakukan oleh Ricardo Siahaan dan tidak tahu ada penerimaan Rp300 juta untuk membebaskan Imayanti, istri bandar Narkoba agar tidak ditahan,” jelasnya.
Panca Putra menambahkan dari hasil pemeriksaan, tim gabungan membenarkan bahwa Kapolrestabes memerintahkan Kasat Narkoba Kompol Oloan Siahaan membeli sepeda motor sebagai hadiah kepada anggota Koramil yg berhasil mengungkap ganja, dengan harga Rp13 juta.
Namun Rp7 juta sudah dibayar oleh Kapolrestabes, sedangkan sisanya Rp 6 juta dibayar oleh Kompol Oloan Siahaan.
“Hal ini mestinya tidak boleh terjadi karena sebagai atasan dia tidak boleh membebankan sisa pembayan tersebut kepada bawahannya. Hal ini sesuai Pasal 7 ayat (2) point (a) Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. Karena itu, kita tidak boleh mendzolimi seseorang dengan mengatakan dia tahu tapi kenyataannya tidak tahu,” ungkap Panca.
Berdasarkan hal itulah, Panca akhirnya menarik Kombes Pol Riko Sunarko ke Polda Sumut. Dia diduga melakukan pelanggaran pengalahgunaan wewenang di bidang pengawasan yang dilakukan seorang atasan.
“Jadi Kapolrestabes kita tarik ke Polda dalam rangka pemeriksaan bukan karena yang bersangkutan menerima suap atau memerintahkan penggunaan sisa uang 160 juta. Tapi perannya sebagai atasan tidak menjalankan perannya dengan baik,” pungkasnya. (dicky)