Luar Biasa! Lagi DPO, Koruptor Ini Leluasa Bisnis Doorsmeer

Editor: AgioDeli.id author photo

agiodeli.com – Meski berstatus DPO, koruptor ini leluasa bisnis doorsmeer selama dua tahun lebih. Pelariannya baru berakhir Kamis, 13 Januari 2022, setelah terendus Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).

DPO tersebut bernama Juara Pangaribuan, Direktur PT. Karya Bukit Nusantara. Kepala Kejatisu IBN Wiswantanu, melalui Asintel Dwi Setyo Budi Utomo dan Kasi Penkum Yos A Tarigan, menjelaskan yang bersangkutan merupakan terpidana kasus korupsi Pengadaan Sarana Air Minum di Sibisa, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba Samosir (Tobasa). Proyek ini beranggaran Rp1,87 miliar dari dana alokasi khusus (DAK).

“Terpidana JP (Juara Pangaribuan) berhasil diamankan dari rumah sekaligus tempat usahanya, Corez Flower & Doorsmeer, di Gang Madirsan Ujung, Tanjungmorawa, Deliserdang. Saat kita amankan, terpidana tidak melakukan perlawanan dan langsung kita bawa ke Kejati Sumut,” kata Asintel.

Berdasarkan putusan Nomor 1540 K/Pid.Sus/2015, tanggal 24 Maret 2016, Mahkamah Agung (MA) menerima tuntutan dan mengabulkan permohonan jaksa. Bahkan, MA menaikkan hukuman menjadi 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta. Jika tidak membayar denda, maka Juara Pangaribuan menerima tambahan hukuman penjara 6 bulan.

DPO Sejak Juli 208

“Terpidana masuk DPO (daftar pencarian orang) sejak 31 Juli 2018. Selama pelariannya, terpidana berada di Medan dan Tanjungmorawa membuka usaha doorsmeer,” tutur Asintel.

Dalam peradilan tingkat pertama, Jaksa menuntut Juara Pangaribuan dengan hukuman 4 tahun penjara. Namun, Hakim Pengadilan Tipikor Medan menjatuhkan vonis 18 bulan. Vonis yang di bawah tuntutannya ini membuat Jaksa mengajukan kasasi ke MA.

Mantan Kajari Medan ini menegaskan, saat pelaksanaan proyek di Sibisa  tersebut ternyata terpidana menyerahkan (men-sub-kontrak) seluruh pekerjaan kepada TS (DPO).

Selain Juara Pangaribuan dan TS, perkara ini juga menyeret tiga orang lainnya yang sudah menjalani hukuman. Ketiganya adalah DRS, GN dan AM.

“TS saat ini masih DPO, harap segera menyerahkan diri untuk menjalani putusan MA,” tukas Asintel.

“Perbuatan melawan hukumnya adalah pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai waktu, dan volume pekerjaan tidak sesuai kontrak. Kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan Negara (BPKP) Perwakilan Sumatera Utara, sebesar Rp519 juta lebih,” tambahnya. (donny)

Baca Juga: 5 Orang Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi dan Mafiah Tanah Negara

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com