Ilustrasi minyak goreng. (agiodeli.id/Dirga) |
agiodeli.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha melakukan pemeriksaan terhadap PT Salim Ivomas Pratama Tbk (SIMP) terkait temuan 1,1 juta kilogram minyak goreng di Deli Serdang, Sumatera Utara.
Kepala KPPU Kanwil I Medan Ridho Pamungkas menyatakan, pemeriksaan itu dilakukan untuk melihat alasan dan motif tertentu dibalik penyimpanan minyak goreng tersebut.
"Meski Polda Sumatera Utara (Sumut) menyatakan hal itu bukanlah bukan praktik penimbunan, KPPU masih akan mendalami apakah temuan tersebut terkait dengan penahanan pasokan dalam rangka mengatur harga sebagaimana diatur dalam UU no 5/99 atau tidak," jelas Ridho Pamungkas, Kamis (24/2/2022).
Dijelaskannya, masalah definisi dan kriteria penimbunan sesuai dengan Perpres 71 tahun 2015 tentunya menjadi ranah pihak kepolisian. Dan pihak kepolisian sudah melakukan pendalaman terkait jumlah dan waktu tertentu, serta pada saat terjadi kelangkaan barang.
Dari perspektif persaingan usaha, kata Ridho Pamungkas, tindakan penimbunan atau menahan pasokan dapat efektif dalam rangka mengatur harga ketika pelaku merupakan penguasa pasar atau secara bersama-sama dengan pelaku usaha sejenis melakukan hal yang sama.
"Namun ketika harga HET sudah ditetapkan oleh pemerintah tapi masih tetap terjadi penimbunan, maka kemungkinan ada alasan atau motif tertentu lain," ujarnya.
"Fakta di lapangan, terjadinya kelangkaan minyak goreng di pasar dan pendistribusi minyak goreng sesuai HET belum merata di sejumlah tempat. Hal tersebut dapat memicu berbagai perilaku pelaku usaha dalam rangka memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya," imbuh Ridho.
Ridho pun mencontohkan, di tingkat produsen mereka akan lebih memilih untuk menyalurkan minyak gorengnya ke industri. Hal itu dikarenakan, untuk industri tidak ada ketentuan mengenai HET.
"Di tingkat distributor, mereka juga dapat saja memilih untuk menyalurkan ke industri untuk mendapatkan untung lebih besar. Di tingkat ritailer, beberapa pedagang ada yang memanfaatkan untuk menjual menjual minyak goreng dengan syarat tertentu, misalnya harus minimal belanja tiga ratus ribu atau dipaketkan dengan produk lain seperti tying atau bundling," ungkapnya.
Mengenai Tying atau bundling, Ridho mengatakan bahwa, bundling adalah suatu strategi pemasaran dimana produk dikelompokkan bersama menjadi dua atau lebih dalam satu kemasan penjualan dengan satu harga.
Sementara praktik tying adalah upaya yang dilakukan pihak penjual yang mensyaratkan konsumen untuk membeli produk kedua saat mereka membeli produk pertama, atau paling tidak konsumen sepakat untuk tidak membeli produk kedua di tempat lain. Kedua perilaku tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap UU no 5 tahun 1999.
"Terkait dengan tersebut, KPPU bersama pemerintah, satgas pangan, ombudsman dan stakeholder lain, berdasarkan kewenangannya masing-masing akan tetap melakukan pengawasan terhadap pendistribusian minyak goreng di masyarakat," tegasnya.
Lebih lanjut, Ridho juga mengkritisi dan mengevaluasi apakah kebijakan pemerintah ini sudah sesuai dan tepat sasaran. Baik dari sisi cost and benefit, atau dari perspektif persaingan usaha yang sehat.
Ridho pun berharap, ada kebijakan yang lebih berpihak pada masyarakat menengah bawah dan UMKM yang saat ini kesulitan mendapatkan minyak goreng dengan harga HET. (dirga)