Roy Suryo Resmi Polisikan Menag Yaqut soal Analogi Gonggongan Anjing, Meskipun...

Editor: AgioDeli.id author photo

Roy Suryo Laporkan Yaqut
Roy Suryo memberi keterangan usai membuat laporan di Polda Metro Jaya, Kamis (24/2/2022). sumber foto: vlix.id

agiodeli Analogi gonggongan anjing menyeret Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke ranah hukum.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo secara resmi sudah melaporkan itu sebagai dugaan penistaan agama ke Polda Metro Jaya.

Roy Suryo beserta timnya selesai membuat laporan di Polda Metro Jaya, Jakarta, sekira pukul 16.00 WIB, Kamis (24/2/2022). Kalangan jurnalis langsung memburu untuk mendapatkan penjelasan.

Roy membuktikan apa yang disampaikannya kepada media, sebelumnya. "Ya, insyaallah pukul 15.00 WIB kami akan membuat LP (laporan polisi) di Polda Metro Jaya terhadap saudara YCQ," kata Roy Suryo, sebelum membuat laporan.

Roy memastikan pihaknya akan membawa sejumlah alat bukti, mulai dari audio dan visual pernyataan Yaqut. Ia juga akan membawa sejumlah kliping pemberitaan di media massa yang memuat pernyataan Yaqut.

Lebih lanjut, pakar telematika itu mengatakan, Yaqut dilaporkan berkaitan UU ITE dan juga akan menyematkan pasal penistaan agama. "Dugaan melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU 19/2016 tentang ITE atau Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama," ungkapnya.

 

Menag: Suara-Suara Ini, Apa pun Suara Itu, Harus Kita Atur Supaya Tidak Jadi Gangguan

Kegaduhan soal gonggongan anjing bermula dari penjelasan Menag kepada wartawan di Pekanbaru, Provinsi Riau, Rabu (23/2/2022). Hari itu, Menag menggelar pertemuan dengan tokoh-tokoh agama se-Provinsi Riau di Balai Serindit, Kompleks Gubernuran.

Kepada wartawan, Menag Yaqut menjelaskan bahwa pemerintah tidak melarang penggunaan suara oleh masjid maupun musala.

“Soal aturan adzan, kita sudah terbitkan surat edaran pengaturan. Kita tidak melarang masjid-musala menggunakan toa, tidak. Silakan. Karena itu syiar agama Islam,” ujarnya.

Namun, Menag Yaqut meminta agar volume pengeras suara diatur maksimal 100 desibel (dB) serta waktu penggunaan disesuaikan di setiap waktu sebelum adzan. Aturan ini, kata dia, dibuat semata-semata agar masyarakat Indonesia semakin harmonis.

"Aturan ini dibuat semata-mata hanya untuk membuat masyarakat kita semakin harmonis. Meningkatkan manfaat dan mengurangi ketidakmanfaatan,” tuturnya.

Menurutnya, bila dinyalakan dalam waktu bersamaan dan lokasinya berdekatan, syiar tersebut malah akan menjadi gangguan. “Misalnya ya di daerah yang mayoritas muslim. Hampir setiap 100-200 meter itu ada musala-masjid. Bayangkan kalau kemudian dalam waktu bersamaan mereka menyalakan toa bersamaan di atas. Itu bukan lagi syiar, tapi gangguan buat sekitarnya,” ungkapnya.

Dia kemudian mencontohkan suara-suara lain yang dapat menimbulkan gangguan. Salah satunya ialah gonggongan anjing.

"Paling sederhana lagi, kalau kita hidup dalam satu kompleks, misalnya. Kiri, kanan, depan, belakang pelihara anjing semua. Misalnya menggonggong dalam waktu bersamaan, kita ini terganggu gak?” ucapnya.

“Artinya apa? Suara-suara ini, apa pun suara itu, harus kita atur supaya tidak jadi gangguan. Speaker di musala-masjid silakan dipakai, tetapi tolong diatur agar tidak ada terganggu,” imbuhnya.

 

Klarifikasi dari Kemenag

Analogi gonggongan anjing yang enimbulkan kegaduhan kabarnya sudah diklarifikasi oleh Kementerian Agama (Kemenag). Meski begitu, Roy Suryo mengatakan klarifikasi itu tak menghalangi pihaknya untuk membuat laporan.

“Tetap lanjutkan sesuai rencana," kata Roy beberapa saat sebelum membuat laporan, sebagaimana dilansir CNNIndonesia.com.

Roy mempersilakan bila Kemenag melakukan klarifikasi atas pernyataan Yaqut. Namun, ia menilai pihaknya tak salah persepsi dan Yaqut tetap salah telah melontarkan pernyataannya tersebut.

"Jadi kalau ada "klarifikasi" tersebut, rasanya tidak demikian yang diterima oleh masyarakat," pungkas Roy. (indra)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com