Roy Suryo memberi keterangan usai membuat laporan di Polda Metro Jaya, Kamis (24/2/2022). sumber foto: vlix.id |
agiodeli – Analogi gonggongan anjing menyeret Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke ranah hukum. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo secara resmi sudah melaporkan itu sebagai dugaan penistaan agama ke Polda Metro Jaya.
Roy Suryo beserta timnya selesai membuat laporan di Polda
Metro Jaya, Jakarta, sekira pukul 16.00 WIB, Kamis (24/2/2022). Kalangan
jurnalis langsung memburu untuk mendapatkan penjelasan.
Roy membuktikan apa yang disampaikannya kepada media,
sebelumnya. "Ya,
insyaallah pukul 15.00 WIB kami akan membuat LP (laporan polisi) di Polda Metro
Jaya terhadap saudara YCQ," kata Roy Suryo, sebelum membuat laporan.
Roy
memastikan pihaknya akan membawa
sejumlah alat bukti, mulai dari audio dan visual pernyataan Yaqut. Ia juga akan membawa sejumlah kliping
pemberitaan di media massa yang memuat pernyataan Yaqut.
Lebih
lanjut, pakar telematika itu mengatakan, Yaqut dilaporkan berkaitan UU ITE dan juga akan menyematkan pasal
penistaan agama. "Dugaan
melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU 19/2016 tentang ITE
atau Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama," ungkapnya.
Menag: Suara-Suara Ini, Apa pun Suara Itu, Harus Kita Atur Supaya Tidak Jadi Gangguan
Kegaduhan soal gonggongan anjing bermula dari penjelasan
Menag kepada wartawan di Pekanbaru, Provinsi Riau, Rabu (23/2/2022). Hari itu,
Menag menggelar pertemuan dengan tokoh-tokoh agama se-Provinsi Riau di Balai
Serindit, Kompleks Gubernuran.
Kepada wartawan, Menag Yaqut menjelaskan bahwa pemerintah tidak melarang
penggunaan suara oleh masjid maupun musala.
“Soal aturan
adzan, kita sudah
terbitkan surat edaran pengaturan. Kita tidak melarang masjid-musala
menggunakan toa, tidak. Silakan. Karena itu syiar agama Islam,” ujarnya.
Namun, Menag
Yaqut meminta agar volume pengeras suara diatur maksimal 100 desibel (dB) serta
waktu penggunaan disesuaikan di setiap waktu sebelum adzan. Aturan ini, kata dia, dibuat semata-semata agar masyarakat Indonesia semakin
harmonis.
"Aturan
ini dibuat semata-mata hanya untuk membuat masyarakat kita semakin harmonis.
Meningkatkan manfaat dan mengurangi ketidakmanfaatan,” tuturnya.
Menurutnya,
bila dinyalakan dalam waktu bersamaan dan lokasinya berdekatan, syiar tersebut
malah akan menjadi gangguan. “Misalnya ya di daerah yang mayoritas muslim. Hampir setiap 100-200 meter
itu ada musala-masjid. Bayangkan kalau kemudian dalam waktu bersamaan mereka
menyalakan toa bersamaan di atas. Itu bukan lagi syiar, tapi gangguan buat
sekitarnya,” ungkapnya.
Dia kemudian
mencontohkan suara-suara lain yang dapat menimbulkan gangguan. Salah satunya
ialah gonggongan anjing.
"Paling
sederhana lagi, kalau kita hidup dalam satu kompleks, misalnya. Kiri, kanan,
depan, belakang pelihara anjing semua. Misalnya menggonggong dalam waktu
bersamaan, kita ini terganggu gak?” ucapnya.
“Artinya
apa? Suara-suara ini, apa pun suara itu, harus kita atur supaya tidak jadi
gangguan. Speaker di musala-masjid silakan dipakai, tetapi tolong diatur agar
tidak ada terganggu,” imbuhnya.
Klarifikasi dari Kemenag
Analogi gonggongan anjing yang enimbulkan kegaduhan
kabarnya sudah diklarifikasi oleh Kementerian Agama (Kemenag). Meski begitu,
Roy Suryo mengatakan klarifikasi itu tak menghalangi pihaknya untuk membuat
laporan.
“Tetap lanjutkan sesuai rencana," kata Roy beberapa
saat sebelum membuat laporan, sebagaimana dilansir CNNIndonesia.com.
Roy mempersilakan bila Kemenag melakukan klarifikasi atas
pernyataan Yaqut. Namun, ia menilai pihaknya tak salah persepsi dan Yaqut tetap
salah telah melontarkan pernyataannya tersebut.
"Jadi kalau ada "klarifikasi" tersebut,
rasanya tidak demikian yang diterima oleh masyarakat," pungkas Roy.
(indra)