Aksinya Terekam CCTV, Komplotan Curanmor Pasrah Diringkus

Editor: AgioDeli.id author photo

Aksi dua curanmor ini terekam CCTV. Foto: ISTIMEWA

AgioDeli.ID
Aksinya terekam CCTV, ASN alias Dekmang (33) dan rekannya, RYH alias Carles (26) akhirnya diringkus Tekab Satreskrim Polres Padangsidimpuan.

Dekmang, merupakan warga Jalan SM Raja. Sedangkan Carles, tercatat berdomisili di Jalan Alboint Hutabarat, Kota Padangsidimpuan.

Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Bambang Priyatno, Rabu (30/3/2022), menyebut kedua pria tersebut ditangkap terkait tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Korbannya Rosdiana (43), warga Batunadua, Padangsidimpuan.

Aksi pencurian itu pertama kali disadari anak korban, Selasa (22/3/2022) sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, sia anak mendapati sepeda motor mereka bernomor polisi BB 3185 FM telah raib dari parkiran rumah yang sekaligus toko kelontong milik keluarga.

"Setelah dicek lewat CCTV, ternyata sepedamotor korban telah dibawa oleh dua pria," jelas Kasat.

Atas kejadian itu, lanjut Kasat, korban pun melapor ke Polres Padangsidimpuan. Dan, Tekab menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan serangkaian penyelidikan.

Alhasil, keesokan harinya, komplotan ini ditangkap. Pria yang pertama diringkus tak lain ialah Dekmang. Dekmang diringkus di seputaran Jalan Raja Inal Siregar Batunadua.

Setelah diinterogasi, Dekmang mengakui telah mencuri sepeda motor korban. Ternyata, Dekmang tak sendiri. Ia dibantu oleh rekannya, Carles.

Carles, berperan sebagai pemetik sepeda motor korban yang pada waktu kejadian kunci kontaknya tergantung di stang. Menurut pengakuan Dekmang juga, usai sukses menggondol sepeda motor korban, keduanya sempat melarikan diri ke Batang Toru dan berencana menjual hasil curian.

"Kemudian, pada Senin (28/3/2022) sekitar pukul 18.00 WIB, Tekab dapat informasi jika pelaku lain (Carles) berada di Batangtoru, Tapanuli Selatan," imbuh Kasat.

Tekab pun meluncur ke Batangtoru dan berhasil meringkus Carles. Dari tangan kedua pelaku, Tekab mengamankan barang bukti berupa sepeda motor milik korban dan sepeda motor yang mereka gunakan saat mencuri.

"Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," tandas Kasat. (dirga)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com