Aksi dua curanmor ini terekam CCTV. Foto: ISTIMEWA
AgioDeli.ID – Aksinya terekam CCTV, ASN alias Dekmang
(33) dan rekannya, RYH alias Carles (26) akhirnya diringkus Tekab Satreskrim Polres
Padangsidimpuan.
Dekmang, merupakan warga Jalan SM Raja. Sedangkan Carles, tercatat
berdomisili di Jalan Alboint Hutabarat, Kota
Padangsidimpuan.
Kasat
Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Bambang Priyatno, Rabu (30/3/2022), menyebut kedua pria tersebut
ditangkap terkait tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Korbannya Rosdiana (43), warga Batunadua,
Padangsidimpuan.
Aksi pencurian itu pertama kali disadari anak korban, Selasa (22/3/2022) sekitar pukul 19.00 WIB. Saat
itu, sia anak mendapati
sepeda motor mereka
bernomor polisi BB 3185 FM telah raib dari parkiran rumah yang sekaligus toko kelontong milik
keluarga.
"Setelah
dicek lewat CCTV, ternyata sepedamotor korban telah dibawa oleh dua pria,"
jelas Kasat.
Atas
kejadian itu, lanjut Kasat, korban pun melapor ke Polres Padangsidimpuan. Dan,
Tekab menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan serangkaian penyelidikan.
Alhasil, keesokan harinya, komplotan ini
ditangkap. Pria yang pertama diringkus tak lain ialah Dekmang.
Dekmang diringkus di seputaran Jalan Raja Inal Siregar Batunadua.
Setelah diinterogasi, Dekmang mengakui telah mencuri sepeda motor korban. Ternyata, Dekmang tak sendiri. Ia
dibantu oleh rekannya, Carles.
Carles,
berperan sebagai pemetik sepeda motor korban yang pada waktu kejadian kunci kontaknya tergantung di
stang. Menurut pengakuan Dekmang juga, usai sukses menggondol sepeda motor korban, keduanya sempat
melarikan diri ke Batang Toru dan berencana menjual hasil curian.
"Kemudian,
pada Senin (28/3/2022) sekitar pukul 18.00 WIB, Tekab dapat informasi jika pelaku lain
(Carles) berada di Batangtoru, Tapanuli Selatan," imbuh Kasat.
Tekab pun
meluncur ke Batangtoru dan berhasil meringkus Carles. Dari tangan
kedua pelaku, Tekab mengamankan barang bukti berupa sepeda motor milik korban dan sepeda motor yang mereka gunakan
saat mencuri.
"Atas
perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman
hukuman maksimal 7 tahun penjara," tandas Kasat. (dirga)