Berselisih Lantaran Kue Klepon, 2 Wanita Akhirnya Sepakati Restorative Justice, Begini Ceritanya

Editor: AgioDeli.id author photo

Berselisih Lantaran Kue Klepon
Meilina dan Monica berjabat tangan tanda berdamai, setelah berselisih lantaran bisnis klepon. Foto: Hendri/AgioDeli.ID

AgioDeli.ID Bisnis kue klepon menyeret dua wanita asal Kisaran, Sumatera Utara dan Jakarta Barat ke ranah hukum. Keduanya bersyukur lantaran Polsek Kota Kisaran kemudian memfasilitasi mediasi restorative justice.

Mediasi berlangsung Jumat (25/3/2022). Tak berlangsung lama, sekira pukul 10.00 WIB kata sepakat pun tercapai.

“Restorative justice didasari kesepakatan antara korban dan pihak terlapor,” ungkap Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira kepada wartawan, seusai mediasi.

Disebutkan, pihak terlapor adalah Lasni Monica alias Ica, 30 tahun, warga Jalan Ir. Haji Sutami, Lingkungan 5, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan. Sedangkan pelapor bernama Meilina, 29 tahun, warga Kavling DKI BLOK 12/28 Meruya Utara, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, DKI Jakarta.

Peristiwa yang membuat keduanya berselisih terjadi Rabu, 15 Desember 2021, sekira pukul 16.30 WIB. Ketika itu, Monica mendatangi Meilina untuk meminjam modal bisnis kue klepon sebesar Rp9 juta.

Dalam tempo 1 bulan 7 hari, Monica berjanji mengembalikan uang Meilina menjadi Rp13,5 juta. Tergiur, Meilina pun memberikan uangnya sebagaimana harapan Monica.

"Ketika batas waktu yang telah disepakati habis, terlapor tidak mengembalikan uang yang dipakainya. Sehingga, korban merasa dirugikan dan melaporkan kasus penipuan itu ke Polsek Kota Kisaran," beber Putu.

Sebelum memfasilitasi mediasi restorative justice, petugas Polsek Kisaran Kota lebih dulu mengkonfrontir Monica dengan Meiliana.

"Dari hasil yang dicapai, kedua pihak sepakat berdamai tanpa ada paksaan. Sebagai korban, Meilina telah mencabut pengaduannya," pungkas Putu.  (hendri)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com