Meilina dan Monica berjabat tangan tanda berdamai, setelah berselisih lantaran bisnis klepon. Foto: Hendri/AgioDeli.ID |
AgioDeli.ID – Bisnis kue klepon menyeret dua wanita asal Kisaran, Sumatera Utara dan Jakarta Barat ke ranah hukum. Keduanya bersyukur lantaran Polsek Kota Kisaran kemudian memfasilitasi mediasi restorative justice.
Mediasi berlangsung Jumat (25/3/2022). Tak berlangsung
lama, sekira pukul 10.00 WIB kata sepakat pun tercapai.
“Restorative justice didasari kesepakatan antara korban
dan pihak terlapor,” ungkap Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira kepada
wartawan, seusai mediasi.
Disebutkan, pihak terlapor adalah Lasni Monica alias Ica,
30 tahun, warga Jalan Ir. Haji Sutami, Lingkungan 5, Kelurahan Sidodadi,
Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan. Sedangkan pelapor bernama Meilina,
29 tahun, warga Kavling
DKI BLOK 12/28 Meruya Utara, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, DKI Jakarta.
Peristiwa yang membuat keduanya berselisih terjadi Rabu, 15 Desember 2021,
sekira pukul 16.30 WIB.
Ketika itu, Monica mendatangi Meilina untuk meminjam modal bisnis kue klepon
sebesar Rp9 juta.
Dalam tempo 1 bulan 7 hari, Monica berjanji mengembalikan
uang Meilina menjadi Rp13,5 juta. Tergiur, Meilina pun memberikan uangnya
sebagaimana harapan Monica.
"Ketika
batas waktu yang telah disepakati habis, terlapor tidak mengembalikan uang yang dipakainya.
Sehingga,
korban merasa dirugikan dan melaporkan kasus penipuan itu ke Polsek Kota
Kisaran," beber Putu.
Sebelum memfasilitasi mediasi restorative justice,
petugas Polsek Kisaran Kota lebih dulu mengkonfrontir Monica dengan Meiliana.
"Dari
hasil yang dicapai, kedua pihak sepakat berdamai tanpa ada paksaan. Sebagai korban, Meilina telah mencabut pengaduannya," pungkas
Putu. (hendri)