Rosmaida Manurung ditangkap Tim Tabur Kejaksaan dari sebuah rumah makan di Simpang Selayang, Medan.Foto: ISTIMEWA |
AgioDeli.ID – Pemilik warung di Simpang Selayang, Medan, Sumatera Utara, kaget bukan main saat salah seorang pelanggannya ditangkap. Ternyata, perempuan yang sedang enak-enaknya makan itu merupakan buronan kasus pembakaran rumah di Samosir.
Perempuan buronan tersebut diketahui bernama Rosmaida Manurung alias Ros alias Mak
Winda. Penangkapan dilakukan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir, Rabu
(30/3/2022).
Kasi Penkum Kejatisu,
Yos A Tarigan kepada
wartawan mengatakan wanita
yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) itu ditangkap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung
Nomor: 767 K/Pid/2021 tanggal 28 September 2021.
"Rosmaida
Manurung melanggar Pasal 187 ayat 1 KUHPidana melakukan tindak pidana
pembakaran dan diputus dengan pidana penjara selama 2 tahun," kata Yos.
Yos
menjelaskan,
Tim Tabur yang mengamankan Rosmaida dipimpin langsung Kepala Kejari Samosir, Andi
Adikawira Putera bersama Kasi Intel Tulus Yunus Abdi dan Kasi Pidum Didik
Haryadi. Mereka berkoordinasi dengan tim dari Kejatisu. Kemudian, Tim Intel Kejatisu memberikan support kepada Tim Tabur
Kejari Samosir dalam proses penangkapan.
Sebelumnya, Kejari Samosir telah memanggil
Rosmaida secara patut. Namjun, yang bersangkutan tidak pernah hadir.
Karenanya, Kejari
Samosir menetapkannya sebagai DPO.
"Kemudian
Tim Tabur mendapat informasi Rosmaida sedang berada di sebuah rumah makan. Atas
informasi tersebut, Tim Tabur menuju lokasi dan langsung menangkapnya,” tandas Yos.
Selanjutnya
Rosmaida dibawa ke Lapas Perempuan Klas II A Tanjunggusta Medan untuk menjalani
hukuman. (donny)