Ini Hotline Anti Mafia Tanah, Kejatisu Siap Tampung Aduan Masyarakat

Editor: AgioDeli.id author photo

Kepala Kejati Sumut Idianto
Kajatisu Idianto

AgioDeli.ID
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menyiapkan hotline khusus untuk menampung aduan masyarakat yang mengetahui atau menjadi korban mafia tanah.

Melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, Selasa (22/3/2022), Kepala Kejati Sumut Idianto menerangkan hotline itu menggunakan saluran telepon selular dengan nomor 0812-7790-0910. Sebelumnya, dalam upaya menyelamatkan aset PT Perkebunan Negara, Kejatisu selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) telah membentuk Adhyaksa Estate di perkebunan dan Adhyaksa Corner di Kantor Gubsu.

Hal ini sejalan dengan penegasan Jaksa Agung ST Burhanuddin bahwa pemberantasan mafia tanah merupakan hal krusial. Mengingat, sepak terjang mafia tanah sangat meresahkan masyarakat. Bahkan, mafia tanah disinyalir telah membangun jejaring yang merajalela pada lembaga-lembaga pemerintah.

Jaksa Agung pun memerintahkan seluruh jajaran kejaksaan agar mencermati dan mempersempit ruang gerak mafia tanah. Hasil telaah Jaksa Agung, mafia tanah selama ini kongkalikong dengan para pejabat lembaga pemerintahan, aparat penegak hukum, bahkan ketua adat.

Yos Tarigan menambahkan, sejak awal Desember 2021 pihaknya telah bergerak cepat menindak lanjuti Surat Edaran Jaksa Agung (SEJA) Nomor 16/2021, tertanggal 12 November 2021, tentang Pemberantasan Mafia Tanah.

Hotline itu sendiri, menurut dia, bagian dari upaya lebih mendekatkan JPN memberi pelayanan hukum dalam penyelamatan aset negara. Namun, dia berharap laporan yang disampaikan ke Kejatisu didukung data dan fakta kuat.

"Kita akan proses setiap pengaduan yang berkaitan dengan mafia tanah. Apabila laporan yang diberikan tidak terbukti, akan menimbulkan konsekuensi hukum bagi yang melaporkan," tutur Yos. (donny)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com