Wakil Direktur LBH Medan, Irvan Saputra |
AgioDeli.ID – Kasus penganiayaan wartawan televisi di Deliserdang mendapat perhatian serius Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan. Polisi didesak tak sekadar memproses para pelakunya, tetapi juga aktor yang menggerakkan mereka.
"Jelas
ini adalah tindak pidana yang diduga dilakukan pihak PTPN (PT. Perkebunan
Nusantara) 2. Maka, sepatutnya pihak kepolisian bisa
mengusut secara tuntas dan harus mengungkap aktor di balik pemukulan secara berutal
ini," tegas Wakil
Direktur LBH Medan, Irvan Saputra kepada wartawan, Sabtu (26/3/2022).
LBH Medan, lanjutnya,
sangat menyayangkan terjadinya
pengeroyokan dan
penganiayaan terhadap wartawan yang melakukan peliputan sengketa lahan antara PTPN 2
dengan warga Desa Dalu
10A, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara. Sebab,
serangan terhadap
kerja-kerja pers dapat membunuh demokrasi.
Dia juga menyayangkan sikap Humas PTPN 2 yang terkesan
menyalahkan Asmar Beni, wartawan korban penganiayaan. Sebagaimana dikutip
sejumlah media, ungkapnya, Humas PTPN 2 menyatakan korban tidak menggunakan ID
card saat mengambil gambar kekisruhan ketika pihak PTPN 2 menjalankan proses
okupasi.
“Secara nyata korban membantah pernyataan itu. Tentunya sikap Humas PTPN 2 sudah
membuat keriuhan suasana di dalam pemberitaan. Mengambinghitamkan korban dengan pernyataannya," tukas Irvan lagi.
Kerja Pers Dilindungi Undang-Undang
Irvan menjelaskan, Pasal 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun
1999 tentang Pers menegaskan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Maka, jurnalis dalam menjalankan profesinya
mendapat perlindungan hukum.
“Jika
ada pihak yang berupaya menghambat, atau menghalang-halangi tugas jurnalis,
apalagi sampai melakukan tindak penganiayaan, maka aparat penegak hukum harus
segera bertindak," tukasnya.
Dia pun meminta penyidik kepolisian menggunakan instrumen
Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 untuk menjerat para pelaku. Tepatnya, dengan
Pasal 18 yang berbunyi,
”Setiap orang yang
secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat
menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3)
dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”
Diketahui, Asmar Beni mengalami penganiayaan saat meliput
konflik menyusul okupasi PTPN 2 atas lahan di Desa Dalu 10A, Kecamatan Tanjungmorawa,
Kabupaten Deliserdang, Kamis (24/3/2022) pagi. Mengaku dipukuli hingga
terjerembab ke tanah dan diinjak-injak, jurnalis ini menderita luka di kepala
dan wajah.
Hari itu juga, korban membuat laporan pengaduan ke Polresta Deliserdang.
Laporannya diterima dengan surat bukti lapor Nomor: LP/B/164/III/2022/SPKT/POLRESTA DELI
SERDANG/POLDA SUMATERA UTARA.
Dalam berita acara pemeriksaan (BAP), jurnalis yang
berdomisili di Kecamatan Tanjungmorawa ini menyebut pelaku berjumlah enam
orang. "Di BAP ada enam orang pelakunya. Empat orang satpam PTPN 2, dua lagi anggota
serikat pekerjanya,” ungkapnya ketika dihubungi Sabtu (26/3/2022).
Kepada AgioDli.ID saat dikonfirmasi melalui layanan voice
WhatsApp di hari kejadian, Rahmat selaku Humas PTPN 2 memang sempat menyinggung
bahwa Asmar Beni tidak mengenakan ID card di lokasi konflik itu.
Rahmat mengakui pemukulan dialami Asmar Beni saat
pihaknya mengokupasi lahan di Desa Dalu 10A. Namun, soal siapa pelakunya, Rahmat
mengatakan belum diketahui.
“Saat itu di lokasi sudah hampir bentrok. Ramai. Dalam
kondisi begitu, sulit memastikan dari pihak mana pelaku pemukulan,” sebut
Rahmat.
Rahmat pun menyebut lahan di Dalu 10A itu merupakan Hak
Guna Usaha (HGU) Nomor 95 milik PTPN 2. Lahan tersebut akan direvitalisasi
dengan tanaman tebu.
“Ya, penggarap!” tegasnya, saat ditanya mengenai kelompok
warga yang menolak okupasi hingga memicu konflik. (ari sisworo/indra)