Kasus Penganiayaan Wartawan di Deliserdang, Polisi Diminta Gunakan Instrumen Undang-Undang Pers

Editor: AgioDeli.id author photo

Wakil Direktur LBH Medan, Irvan Saputra 

AgioDeli.ID Kasus penganiayaan wartawan televisi di Deliserdang mendapat perhatian serius Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan. Polisi didesak tak sekadar memproses para pelakunya, tetapi juga aktor yang menggerakkan mereka.

"Jelas ini adalah tindak pidana yang diduga dilakukan pihak PTPN (PT. Perkebunan Nusantara) 2. Maka, sepatutnya pihak kepolisian bisa mengusut secara tuntas dan harus mengungkap aktor di balik pemukulan secara berutal ini," tegas Wakil Direktur LBH Medan, Irvan Saputra kepada wartawan, Sabtu (26/3/2022).

LBH Medan, lanjutnya, sangat menyayangkan terjadinya pengeroyokan dan penganiayaan terhadap wartawan yang melakukan peliputan sengketa lahan antara PTPN 2 dengan warga Desa Dalu 10A, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara. Sebab, serangan terhadap kerja-kerja pers dapat membunuh demokrasi.

Dia juga menyayangkan sikap Humas PTPN 2 yang terkesan menyalahkan Asmar Beni, wartawan korban penganiayaan. Sebagaimana dikutip sejumlah media, ungkapnya, Humas PTPN 2 menyatakan korban tidak menggunakan ID card saat mengambil gambar kekisruhan ketika pihak PTPN 2 menjalankan proses okupasi.

“Secara nyata korban membantah pernyataan itu. Tentunya sikap Humas PTPN 2 sudah membuat keriuhan suasana di dalam pemberitaan. Mengambinghitamkan korban dengan pernyataannya," tukas Irvan lagi.

Kerja Pers Dilindungi Undang-Undang

Irvan menjelaskan, Pasal 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Maka, jurnalis dalam menjalankan profesinya mendapat perlindungan hukum.

“Jika ada pihak yang berupaya menghambat, atau menghalang-halangi tugas jurnalis, apalagi sampai melakukan tindak penganiayaan, maka aparat penegak hukum harus segera bertindak," tukasnya.

Dia pun meminta penyidik kepolisian menggunakan instrumen Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 untuk menjerat para pelaku. Tepatnya, dengan Pasal 18 yang berbunyi, ”Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Diketahui, Asmar Beni mengalami penganiayaan saat meliput konflik menyusul okupasi PTPN 2 atas lahan di Desa Dalu 10A, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang, Kamis (24/3/2022) pagi. Mengaku dipukuli hingga terjerembab ke tanah dan diinjak-injak, jurnalis ini menderita luka di kepala dan wajah.

Hari itu juga, korban membuat laporan pengaduan ke Polresta Deliserdang. Laporannya diterima dengan surat bukti lapor Nomor: LP/B/164/III/2022/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMATERA UTARA.

Dalam berita acara pemeriksaan (BAP), jurnalis yang berdomisili di Kecamatan Tanjungmorawa ini menyebut pelaku berjumlah enam orang. "Di BAP ada enam orang pelakunya. Empat orang satpam PTPN 2, dua lagi anggota serikat pekerjanya,” ungkapnya ketika dihubungi Sabtu (26/3/2022).

Kepada AgioDli.ID saat dikonfirmasi melalui layanan voice WhatsApp di hari kejadian, Rahmat selaku Humas PTPN 2 memang sempat menyinggung bahwa Asmar Beni tidak mengenakan ID card di lokasi konflik itu.

Rahmat mengakui pemukulan dialami Asmar Beni saat pihaknya mengokupasi lahan di Desa Dalu 10A. Namun, soal siapa pelakunya, Rahmat mengatakan belum diketahui.

“Saat itu di lokasi sudah hampir bentrok. Ramai. Dalam kondisi begitu, sulit memastikan dari pihak mana pelaku pemukulan,” sebut Rahmat.

Rahmat pun menyebut lahan di Dalu 10A itu merupakan Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 95 milik PTPN 2. Lahan tersebut akan direvitalisasi dengan tanaman tebu.

“Ya, penggarap!” tegasnya, saat ditanya mengenai kelompok warga yang menolak okupasi hingga memicu konflik. (ari sisworo/indra)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com