JH, warga Perumnas Mandala harus menjalani proses hukum di Polsek Medan Kota terkait kasus perampokan. Foto: ISTIMEWA |
AgioDeli.ID – Perampok handphone nyungkur di aspal di aspal dan akhirnya dipergoki polisi yang sedang berpatroli, berkat perlawanan korbannya. Peristiwa ini terjadi di Jalan Saudara, Kelurahan Sidorejo II, Kecamatan Medan Kota, Medan, Sumatera Utara.
Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan, melalui Kanit
Reskrim Iptu A Rambe, mengatakan perampokan yang berlangsung Selasa (15/3/2022)
malam itu melibatkan dua pelaku. Namun, seorang lagi berhasil lolos menggunakan
sepeda motor.
"Tersangka
ini diamankan personel kita saat melakukan patroli. Seorang pelaku yang kabur sudah
kita ketahui identitasnya dan sekarang dalam pengejaran," kata Iptu A Rambe, Kamis (17/3/2022).
Disebutkannya, pelaku yang berhasil diamankan berinisial JH, 34 tahun, warga Jalan Kenari VII, Perumnas Mandala,
Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang. Sedangkan korbannya adalah Sri Maryanto, 29 tahun, warga Jalan Santun Gang Sumbar,
Kecamatan Medan Kota.
Iptu A Rambe juga menjelaskan, sebelum kejadian korban
sedang berdiri di tepi jalan, sembari memegang handphone. Lalu, dengan berjalan kaki tersangka menghampiri dan merampas handphone dari
tangan korban. Ternyata korban memberi perlawanan dan menimbulkan keributan.
Selain memperlambat upaya kabur pelaku, keributan itu
juga mengundang perhatian warga sekitar. Sehingga, saat pelaku hendak naik ke
boncengan sepeda motor yang dikemudikan temannya, warga sempat mengejar dan
menendangnya.
Pelaku jatuh tersungkur ke aspal. Dia bahkan sempat
dipukuli warga sekitar. Sementara, temannya yang menjadi joki langsung tancap
gas meninggalkannya.
Saat warga menghajar pelaku, petugas Polsek Medan Kota
yang sedang berpatroli melintasi tempat kejadian perkara (TKP), Selanjutnya,
pelaku diamankan ke Markas Polsek Medan Kota di Kawasan Teladan.
Malam itu juga korbannya, Sri Maryanto, membuat laporan ke Polsek Medan
Kota. Laporan diterima petugas dengan Nomor: LP/B/142/III/2022/SPKT/Polsek Medan Kota/Polrestabes Medan/Polda Sumatera
Utara, tanggal 15 Maret 2022.
Saat ini, JH masih menjalani proses hukum. Penyidik
Polsek Medan Kota menjeratnya dengan Pasal 365 ayat (1) KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan (Curas). Ancaman
hukumannya di atas lima
tahun penjara. (dirga)