Salah Pilih Konsumen, 2 Warga Tanjungbalai Ini Tawarkan Sabu ke Polisi

Editor: AgioDeli.id author photo

ZA dan MAG bersama barang bukti sabu dan handphone yang disita polisi. Foto: ISTIMEWA

AgioDeli.ID Lantaran salah pilih konsumen, 2 lelaki warga Tanjungbalai harus menjalani proses hukum. Keduanya menawarkan sabu-sabu kepada polisi.

Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira kepada wartawan, Rabu (16/3/2022), mengatakan kedua lelaki itu adalah ZA alias Zainal (39), warga Jalan Sudirman Batu III, Kelurahan Pantai Johor dan MAG alias Gultom alias Aldin (43), warga Gangg Tebu, Lingkungan VI, Kelurahan Pulau Sumardan.

Polisi mengamankan mereka pada Jumat (11/3/2022) di Jalan Sudirman Batu VI, Kelurahan Pantai Johor. Dari tangan mereka disita barang bukti sebanyak 2.58 gram sabu, 6 plastik klip, 2 handphone dan sepedamotor Kawasaki Ninja.

"Awalnya petugas mendapat Informasi yang layak dipercaya, bahwasanya ada seorang pria yang sering melakukan transaksi diduga narkoba di Kecamatan Simpang Empat, Asahan, dengan ciri berbadan kurus," kata Kapolres AKBP.

Mendapat laporan tersebut, sambung Kapolres, petugas melakukan under cover buy dengan cara menelpon nomor yang dicurigai sebagai bandar narkotika jenis sabu. Kemudian, dilakukan komunikasi dan disepakati pemesanan sabu. Lokasi transaksi pun ditetapkan di Batu 10 Gang Teratai, Kecamatan Simpang Empat, Asahan.

"Setelah tibanya petugas di tempat yang disepakati, pelaku meminta untuk berpindah tempat ke Batu VI, Jalan Sudirman Keluraan Pantai Johor, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai. Kemudian, di lokasi tersebut petugas langsung mengamankan kedua pelaku. Dari penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu," ungkap Kapolres.

"Kepada kedua pelaku kemudian dilakukan interogasi, bahwa barang bukti yang ditemukan adalah milik mereka berdua yang akan dijual. Barang tersebut mereka dapat dari temannya berinisial Ir, warga Bagan Asahan," punkasnya. (hendri)

 

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com