ZA dan MAG bersama barang bukti sabu dan handphone yang disita polisi. Foto: ISTIMEWA |
AgioDeli.ID – Lantaran salah pilih konsumen, 2 lelaki warga Tanjungbalai harus menjalani proses hukum. Keduanya menawarkan sabu-sabu kepada polisi.
Kapolres
Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira kepada wartawan, Rabu (16/3/2022), mengatakan
kedua lelaki itu adalah ZA alias Zainal (39), warga Jalan Sudirman Batu III, Kelurahan
Pantai Johor dan MAG
alias Gultom alias Aldin (43), warga Gangg Tebu, Lingkungan VI, Kelurahan Pulau Sumardan.
Polisi mengamankan mereka pada Jumat (11/3/2022) di Jalan Sudirman Batu VI, Kelurahan Pantai Johor. Dari tangan
mereka disita barang
bukti sebanyak 2.58 gram sabu, 6 plastik klip, 2 handphone dan sepedamotor Kawasaki Ninja.
"Awalnya
petugas mendapat Informasi yang layak dipercaya, bahwasanya ada seorang pria
yang sering melakukan transaksi diduga narkoba di Kecamatan Simpang Empat, Asahan, dengan ciri berbadan kurus,"
kata Kapolres AKBP.
Mendapat
laporan tersebut, sambung Kapolres, petugas melakukan under cover buy
dengan cara menelpon nomor yang dicurigai sebagai bandar narkotika jenis sabu.
Kemudian, dilakukan komunikasi dan disepakati pemesanan sabu. Lokasi
transaksi pun ditetapkan di Batu 10 Gang Teratai, Kecamatan Simpang Empat, Asahan.
"Setelah
tibanya petugas di tempat yang disepakati, pelaku meminta untuk berpindah
tempat ke Batu
VI, Jalan Sudirman
Keluraan Pantai Johor,
Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai. Kemudian, di lokasi tersebut petugas langsung mengamankan kedua
pelaku. Dari penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu," ungkap Kapolres.
"Kepada
kedua pelaku kemudian dilakukan interogasi, bahwa barang bukti yang ditemukan
adalah milik mereka berdua yang akan dijual. Barang tersebut
mereka dapat dari temannya berinisial Ir, warga Bagan Asahan,"
punkasnya. (hendri)