![]() |
| Salah seorang ahli waris DR TD Pardede, Reny Puspita Pardede memberikan keterangan pers, Senin (24/8/2026). (Foto : ist) |
Agiodeli.id — Polemik Universitas Darma Agung (UDA) kembali mencuat. Salah seorang pendiri Yayasan Perguruan Darma Agung (YPDA) sekaligus ahli waris DR TD Pardede, Reny Puspita Pardede dan Hermina Napitupulu menegaskan bahwa yayasan tersebut didirikan oleh sembilan ahli waris dan berdiri di atas tanah milik keluarga DR TD Pardede.
Penegasan itu disampaikan Reny Pardede usai menjadi saksi dalam Sidang Perkara Perdata Nomor 1182/Pdt.G/2025/PN.Mdn, Senin (24/8/2026).
Menurut Reny, keberadaan sembilan pendiri yayasan yang merupakan ahli waris DR TD Pardede dan Hermina Napitupulu tercantum dalam Akta Pernyataan Bersama Nomor 08 tanggal 8 Mei 2017 yang dibuat di hadapan Notaris Ela Wijaya Alsa, SH.
Dalam akta tersebut juga disebutkan susunan organ yayasan, termasuk Pembina, Pengurus dan Pengawas. Reny menegaskan, akta tersebut turut mengatur mekanisme penggantian kedudukan apabila salah seorang pendiri meninggal dunia, yakni dapat digantikan oleh salah seorang anak atau ahli warisnya.
"Ini kesepakatan bersama semua pendiri, sembilan bersaudara. Apabila nantinya dalam menjalankan jabatannya meninggal dunia, salah seorang anak atau ahli waris dari yang meninggal dunia berhak menggantikan kedudukannya," ujar Reny.
Reny menekankan, ketentuan tersebut menurutnya berlaku bagi anak-anak maupun cucu-cucu DR TD Pardede sebagai bagian dari garis ahli waris.
Yayasan Perguruan Darma Agung Berdiri di Atas Tanah Ahli Waris
Selain soal struktur pendiri yayasan, Reny juga menyoroti status tanah dan bangunan yang selama ini digunakan untuk aktivitas UDA.
Ia menegaskan bahwa Yayasan Darma Agung berdiri di atas tanah yang disebutnya merupakan milik ahli waris DR TD Pardede.
"Perlu digarisbawahi bahwa Yayasan Darma Agung itu berdiri di atas tanah milik ahli waris. Siapa saja ahli waris itu adalah semua anak-anak Pak Katua, bukan dari luar keluarga atau pihak lain," tegasnya.
Reny mengatakan, para ahli waris dalam waktu dekat akan menindaklanjuti persoalan tanah dan bangunan yang saat ini digunakan UDA. Namun, terkait waktu pelaksanaannya, ia menyerahkan sepenuhnya kepada Pengadilan Negeri Medan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Ia merujuk pada Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 261/Pdt.G/2021/PN Mdn tanggal 2 Juni 2022 yang disebutnya telah berkekuatan hukum tetap.
Mendiktisaintek dan LLDIKTI Harus Segera Turun Tangan
Di tengah sengketa yang masih bergulir, Reny meminta pemerintah memberikan perhatian terhadap keberlangsungan pendidikan mahasiswa UDA.
Menurutnya, polemik yayasan dan persoalan kelembagaan tidak seharusnya membuat mahasiswa menjadi korban.
"Kita berharap kepada pemangku kebijakan, baik Mendiktisaintek maupun LLDIKTI Wilayah 1 Sumatera Utara, memberikan perhatian serius kepada mahasiswa UDA. Jangan sampai mahasiswa menjadi korban ketidakpastian akibat dicabutnya akreditasi UDA," katanya.
Dengan demikian, menurut Reny, penyelesaian persoalan Darma Agung tidak hanya menyangkut kepentingan para pihak yang bersengketa, tetapi juga harus mempertimbangkan kepastian masa depan para mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan di UDA. (dicky)
