Sidang Kasus Cabul Dosen Unsri, 5 Mahasiswi Sebut Dikirimi Chat Mesum

Editor: AgioDeli.id author photo

Ilustrasi

AgioDeli.ID Dosen Universitas Sriwijaya (Unsri), R (36), mengakui mengirim chat ke lima mahasiswinya. Chat yang dinilai bernada mesum ini menjadi bukti dalam persidangan.

Sidang digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang, dipimpin Ketua Majelis Hakim Fatimah, Kamis (17/3/2022). Jaksa penuntut umum menghadirkan lima korban, yakni inisial C, D, F, D, dan R untuk memberikan kesaksian secara bergantian.

Seusai sidang, penasihat hukum terdakwa, Ghandi Arius, mengatakan kliennya mengakui mengirimkan chat kepada para korban. Hanya, menurut dia diperlukan pengujian lebih lanjut apakah isi chat tersebut dapat menjadi bukti perbuatan mesum.

"Fakta realnya memang ada chat itu," ungkap Ghandi, sebagaimana dilansir merdeka.com.

Menurut dia, keterangan para saksi dinilai masih lemah dan tidak sesuai dengan dakwaan JPU. Dengan demikian, dia optimistis kliennya dinyatakan bebas dari semua tuntutan hukum.

"Kalau kita mengawinkan pasal dengan fakta real itu jelas lemah. Menurut kami belum masuk, apalagi kemarin itu dakwaan tunggal," ujarnya.

Selain itu, Ghandi menyebut Pasal 9 juncto Pasal 35 juncto Pasal 64 Undang-undang tentang Pornografi tidak tepat menjerat terdakwa R. Sebab saksi mengaku hanya menerima chat mesum, sementara dalam pasal itu menyebutkan pelecehan seksual harus dilakukan dengan diperagakan secara langsung.

Kemudian, lanjut dia, kasus yang menjerat terdakwa telah kedaluwarsa. Dalam Pasal 74 KUHP disebutkan pengaduan boleh diajukan dalam waktu enam bulan sejak orang yang berhak mengadu mengetahui adanya tindak pidana kejahatan.

"Nanti akan kami sebutkan dalam sidang selanjutnya dan diterangkan oleh para saksi ahli. Setidaknya, kami akan hadirkan enam saksi ahli," kata dia.

Diketahui, R yang menjabat Ketua Prodi di Fakultas Ekonomi Unsri ditetapkan tersangka dan ditahan atas laporan pelecehan seksual terhadap sejumlah mahasiswinya ketika bimbingan skripsi. Dalam dakwaan, R disebut mengirim pesan singkat dan pesan suara melalui WhatsApp berbau pornografi kepada para korban.

PN Palembang juga tengah memproses perkara dugaan pencabulan fisik yang dilakukan AR (34) terhadap mahasiswinya, DR, saat bimbingan skripsi. Pada sidang pertengahan Februari 2022, AR didakwa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 281 KUHP tentang pelecehan seksual, Pasal 289 KUHP tentang kekerasan seksual, dan Pasal 294 KUHP tentang perbuatan cabul. (indra)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com