Ilustrasi |
AgioDeli.ID – Dosen Universitas Sriwijaya (Unsri), R (36), mengakui mengirim chat ke lima mahasiswinya. Chat yang dinilai bernada mesum ini menjadi bukti dalam persidangan.
Sidang
digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang, dipimpin Ketua Majelis Hakim Fatimah, Kamis (17/3/2022).
Jaksa penuntut umum menghadirkan
lima korban, yakni inisial C, D, F, D, dan R untuk memberikan kesaksian secara bergantian.
Seusai
sidang, penasihat hukum terdakwa, Ghandi Arius, mengatakan kliennya mengakui mengirimkan chat kepada para
korban. Hanya, menurut dia diperlukan pengujian lebih lanjut apakah isi chat
tersebut dapat menjadi bukti perbuatan mesum.
"Fakta
realnya memang ada chat itu," ungkap Ghandi, sebagaimana
dilansir merdeka.com.
Menurut dia,
keterangan para saksi dinilai masih lemah dan tidak sesuai dengan dakwaan JPU.
Dengan demikian, dia optimistis kliennya dinyatakan bebas dari semua tuntutan
hukum.
"Kalau
kita mengawinkan pasal dengan fakta real itu jelas lemah. Menurut kami belum
masuk, apalagi kemarin itu dakwaan tunggal," ujarnya.
Selain itu,
Ghandi menyebut Pasal 9 juncto Pasal 35 juncto Pasal 64 Undang-undang tentang
Pornografi tidak tepat menjerat terdakwa R. Sebab saksi mengaku hanya menerima
chat mesum, sementara dalam pasal itu menyebutkan pelecehan seksual harus
dilakukan dengan diperagakan secara langsung.
Kemudian, lanjut
dia, kasus yang menjerat
terdakwa telah kedaluwarsa. Dalam Pasal 74 KUHP disebutkan pengaduan boleh
diajukan dalam waktu enam bulan sejak orang yang berhak mengadu mengetahui
adanya tindak pidana kejahatan.
"Nanti
akan kami sebutkan dalam sidang selanjutnya dan diterangkan oleh para saksi
ahli. Setidaknya, kami akan hadirkan enam saksi
ahli," kata dia.
Diketahui, R
yang menjabat Ketua Prodi di Fakultas Ekonomi Unsri ditetapkan tersangka dan
ditahan atas laporan pelecehan seksual terhadap sejumlah mahasiswinya ketika
bimbingan skripsi. Dalam dakwaan, R disebut mengirim pesan singkat dan pesan suara melalui WhatsApp
berbau pornografi kepada para korban.
PN Palembang
juga tengah memproses perkara dugaan pencabulan fisik yang dilakukan AR (34)
terhadap mahasiswinya, DR, saat bimbingan skripsi. Pada sidang pertengahan
Februari 2022, AR didakwa
dengan pasal berlapis, yakni Pasal 281 KUHP tentang pelecehan seksual, Pasal
289 KUHP tentang kekerasan seksual, dan Pasal 294 KUHP tentang perbuatan cabul. (indra)