MA diapit petugas Satreskrim Polres Tanjungbalai seusai diamankan dari kediamannya. FOTO: ISTIMEWA
AgioDeli.ID – Bermodal HP pinjaman dari kakaknya, seorang
pemuda 23 tahun di Tanjungbalai, Sumatera Utara, melancarkan rayuan gombal. Gadis
bawah umur klepek-klepek lalu menyerahkan kehormatannya.
Aksi pemuda inisial MA ini akhirnya menjadi perkara cabul
dan menyeretnya ke dalam sel. Aparat Satreskrim Polres Tanjungbalai menjeratnya
dengan Pasal 81 ayat (2)
Subs Pasal 82 ayat (1) UU
RI No. 17/2016
tentang Perlindungan
Anak.
Kasat
Reskrim Polres Tanjungbalai, AKP Eri Prasetiyo dalam keterangannya, Sabtu (9/4/2022), menyatakan
pihaknya menangani perkara tersebut berdasarkan laporan pengaduan orang tua
korban.
Disebutkannya, korban berinisial E, merupakan gadis berumur
13 tahun. Orang
tuanya melapor ke Polres Tanjungbalai pada 2 April 2022, begitu mengetahui kehormatan
anaknya telah terenggut.
Mulanya, ungkap Eri Prasetiyo, pelaku menghubungi korban
melalui HP yang ia pinjam dari kakaknya. Setelah itu terjadi pertemuan antara
pelaku dan korban.
“Pelaku
menjumpai korban. Kemudian, pelaku mengajak korban ke TKP, tepatnya di belakang rumah korban. Kemudian, pelaku membuka celana yang digunakan
korban lalu menyetubuhi layaknya
suami istri,” terang Eri Prasetiyo.
“Mendengar
hal tersebut orang tua korban merasa keberatan dan melapor ke Polres Tanjungbalai untuk
ditindaklanjuti,” sambungnya.
Lalu, pada
Jumat (8/4/2022) sekitar pukul 16.00 WIB, diketahui tersangka berada di
rumahnya, Jalan Karya, Kelurahan
Tanjung Balai
Selatan, Kota
Tanjung Balai.
Opsnal Sat
Reskrim bergerak ke TKP yang dipimpin Kanit IDIK II Sat Reskrim, M Reza Fahrurozy.
Dan, sekira pukul 17.00
WIB pelaku berhasil
diamankan.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan HP milik kakak pelaku yang digunakan untuk menghubungi
korban. Lalu, 1 unit Honda Scoopy yang digunakan untuk menemui korban.
“Selanjutnya
tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Tanjungbalai guna dilakukan
penyidikan lebih lanjut,” pungkas Eri. (dirga)