-->

Bahrumsyah Desak 75% Kuota PKH Makmur Baru untuk Medan Utara: Data Kemiskinan Harus Diverifikasi Ulang

Editor: Dicky author photo
T. Bahrumsyah berpose bersama warga usai mensosialisasikan Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Jalan Ciliwung, Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan, Sabtu (12/9/2026). (Foto : ist)

Agiodeli.id – Ketua Fraksi PAN-Perindo DPRD Kota Medan, T. Bahrumsyah, mendesak Pemko Medan mengalokasikan 75% dari penambahan 10.000 kuota program PKH Makmur ke wilayah Medan Utara. 

Desakan itu disampaikannya saat Sosialisasi ke-IX TA 2026 Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Jalan Ciliwung, Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan, Sabtu (12/9/2026).

Menurut Bahrumsyah, meski angka kemiskinan Kota Medan tercatat 8 persen, faktanya di lapangan masih banyak warga miskin. Bahkan di Belawan masih ditemukan kemiskinan ekstrem.

“Bahkan, di Belawan masuk dalam kemiskinan ekstrem. Makanya, penambahan 10.000 kuota program PKH Makmur itu, kita arahkan 75% ke Medan Utara,” ujar legislator Dapil II Medan Marelan, Medan Labuhan dan Medan Belawan tersebut.

Selain itu, Bahrumsyah juga menyoroti persoalan data desil yang dinilai tidak akurat. Ia meminta Pemko Medan melalui BPS melakukan verifikasi ulang data warga miskin. 

“Jangan karena gajinya UMR, terus langsung dianggap mampu. Jangan pula karena anaknya baru kerja 1 atau 2 bulan, terus dianggap mampu. Ini tidak akan menuntaskan persoalan kemiskinan untuk jangka panjang,” tegas Wakil Ketua Komisi III DPRD Medan itu.

T. Bahrumsyah mensosialisasikan Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Jalan Ciliwung, Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan, Sabtu (12/9/2026). (Foto  : ist)

Dalam sosialisasi tersebut, Bahrumsyah juga memaparkan sejumlah program penanggulangan kemiskinan yang sudah diluncurkan DPRD bersama Pemko Medan. 

Di bidang pendidikan ada beasiswa untuk siswa tidak mampu dan 100 mahasiswa mulai Oktober 2026. Rinciannya 70% untuk mahasiswa berprestasi dan 30% untuk mahasiswa dari keluarga kurang mampu. Ada juga program tebus ijazah agar anak tidak putus sekolah karena biaya.

Untuk kesehatan, anggaran Rp300 miliar per tahun di APBD dialokasikan untuk memastikan seluruh warga tercover melalui program Universal Health Coverage (UHC).

“Hak-hak warga miskin sebagaimana di Perda meliputi pangan, sanitasi, pelayanan kesehatan, pendidikan, pekerjaan, modal usaha, perumahan, air bersih, lingkungan bersih dan rasa aman. Itu standar utama,” kata Bahrumsyah.

Diketahui, Perda Nomor 5 Tahun 2015 mewajibkan Pemko Medan menyisihkan minimal 10% dari PAD untuk program penanggulangan kemiskinan. (Dicky)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com