Sopir truk divonis 5 tahun penjara lantaran membunuh bajing loncat yang coba menjarah muatan truknya. FOTO: AgioDeli.ID/DONNY
AgioDeli.ID – Bagi Dedi Iskandar ini sebuah ironi. Sopir truk berumur 40 tahun, warga Jalan Batang Kilat, Kelurahan Sei Mati, Medan Labuhan, Kota Medan,
Sumatera Utara ini divonis penjara 5 tahun. Dia dinyatakan bersalah lantaran
membunuh bajing loncat yang hendak menjarah muatan truknya.
Vonis dijatuhkan pada Dedi dalam persidangan secara
online oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (20/5/2022). Sidang ini dipimpin Hakim Ketua Oloan Siahaan.
Dalam amar
putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan
matinya orang. Penegakan hukum atas tindak pidana ini tertera dalam Pasal 351 ayat (3) KUHPidana.
"Menjatuhkan
pidana kepada terdakwa Dedi Iskandar alias Iskandar oleh karena itu dengan
pidana penjara selama 5 tahun," kata hakim.
Majelis
hakim menjelaskan, adapun hal yang memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan
orang meninggal
dunia. "Sedangkan hal
meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan di persidangan,"
pungkas majelis hakim.
Vonis
majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Franciskawati Nainggolan. Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa dihukum 6 tahun penjara.
Menanggapi
vonis tersebut, terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan banding.
Sementara
itu, JPU dalam dakwaannya menguraikan, perkara ini bermula pada hari Selasa
tanggal 19 Oktober 2021 sekira pukul 16.00 WIB.
"Saat
itu terdakwa yang merupakan sopir dump truk tronton datang ke gudang Bahari di
Jalan K. L. Yos Sudarso Cingwan untuk
memuat pakan ternak (BKK) dan kurang lebih 30 menit kemudian terdakwa selesai memuat
pakan ternak," kata JPU.
Selanjutnya, terdakwa membawa truknya keluar dari
gudang dan memarkirkannya di tepi jalan. Bak truk itu ditutupi terpal plastik.
Lalu
terdakwa pergi mencari mandornya untuk meminta uang jalan. Sekira 10 menit kemudian terdakwa
kembali ke tempat truknya diparkirkan.
"Namun
dari jarak kurang lebih 5 meter terdakwa melihat ada gerakan mencurigakan dari
bawah terpal plastik truknya," urai JPU.
Terdakwa
lalu mengambil batang kayu dengan panjang kurang lebih 1 meter yang terletak di
tanah. Kayu itu ia pukulkan ke terpal plastik yang tampak bergerak-gerak sebanyak 6 kali.
Kemudian
terdakwa melihat seseorang berusaha turun dan lompat dari dalam bak truknya.
"Terdakwa
kembali memukul bagian terpal plastik yang bergerak-gerak tersebut sebanyak 4
kali dan saat itu tidak ada lagi gerakan dari bawah terpal plastik tersebut,"
ujar JPU.
Selanjutnya
terdakwa mendatangi teman-temannya sesama sopir dan bercerita bahwa ia baru
saja memukuli orang yang mengambil pakan ternak dari dalam bak truknya.
Kemudian
terdakwa dan teman-temannya naik ke atas bak truk melihat korban Roni Alvarizi
sudah dalam keadaan pingsan.
"Selanjutnya
terdakwa dan teman-temannya membawa korban ke Rumah Sakit Delima untuk mendapat
perawatan lebih lanjut. Namun, nyawanya tak tertolong," pungkas JPU. (donny)