Bunuh Bajing Loncat, Sopir Truk Divonis 5 Tahun Penjara

Editor: AgioDeli.id author photo

Sopir Truk Dipenjara
Sopir truk divonis 5 tahun penjara lantaran membunuh bajing loncat yang coba menjarah muatan truknya. FOTO: AgioDeli.ID/DONNY

AgioDeli.ID
Bagi Dedi Iskandar ini sebuah ironi. Sopir truk berumur 40 tahun, warga Jalan Batang Kilat, Kelurahan Sei Mati, Medan Labuhan, Kota Medan, Sumatera Utara ini divonis penjara 5 tahun. Dia dinyatakan bersalah lantaran membunuh bajing loncat yang hendak menjarah muatan truknya.

Vonis dijatuhkan pada Dedi dalam persidangan secara online oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (20/5/2022). Sidang ini dipimpin Hakim Ketua Oloan Siahaan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang. Penegakan hukum atas tindak pidana ini tertera dalam Pasal 351 ayat (3) KUHPidana.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dedi Iskandar alias Iskandar oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun," kata hakim.

Majelis hakim menjelaskan, adapun hal yang memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan orang meninggal dunia. "Sedangkan hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan di persidangan," pungkas majelis hakim.

Vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Franciskawati Nainggolan. Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa dihukum 6 tahun penjara.

Menanggapi vonis tersebut, terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan banding.

Sementara itu, JPU dalam dakwaannya menguraikan, perkara ini bermula pada hari Selasa tanggal 19 Oktober 2021 sekira pukul 16.00 WIB.

"Saat itu terdakwa yang merupakan sopir dump truk tronton datang ke gudang Bahari di Jalan K. L. Yos Sudarso Cingwan untuk memuat pakan ternak (BKK) dan kurang lebih 30 menit kemudian terdakwa selesai memuat pakan ternak," kata JPU.

Selanjutnya, terdakwa membawa truknya keluar dari gudang dan memarkirkannya di tepi jalan. Bak truk itu ditutupi terpal plastik.

Lalu terdakwa pergi mencari mandornya untuk meminta uang jalan. Sekira 10 menit kemudian terdakwa kembali ke tempat truknya diparkirkan.

"Namun dari jarak kurang lebih 5 meter terdakwa melihat ada gerakan mencurigakan dari bawah terpal plastik truknya," urai JPU.

Terdakwa lalu mengambil batang kayu dengan panjang kurang lebih 1 meter yang terletak di tanah. Kayu itu ia pukulkan ke terpal plastik yang tampak bergerak-gerak sebanyak 6 kali.

Kemudian terdakwa melihat seseorang berusaha turun dan lompat dari dalam bak truknya.

"Terdakwa kembali memukul bagian terpal plastik yang bergerak-gerak tersebut sebanyak 4 kali dan saat itu tidak ada lagi gerakan dari bawah terpal plastik tersebut," ujar JPU.

Selanjutnya terdakwa mendatangi teman-temannya sesama sopir dan bercerita bahwa ia baru saja memukuli orang yang mengambil pakan ternak dari dalam bak truknya.

Kemudian terdakwa dan teman-temannya naik ke atas bak truk melihat korban Roni Alvarizi sudah dalam keadaan pingsan.

"Selanjutnya terdakwa dan teman-temannya membawa korban ke Rumah Sakit Delima untuk mendapat perawatan lebih lanjut. Namun, nyawanya tak tertolong," pungkas JPU. (donny)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com