AgioDeli.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan mengungkap jaringan
narkoba yang dikendalikan dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kota Tebing Tinggi,
Sumatera Utara.
Pengungkapan
itu merupakan hasil pengembangan kasus AN (19), warga Kabupaten Serdang Bedagai. Lewat
penyamaran sebagai pembli (under cover buy),
petugas memsan sabu lewat telepon kepada AN. Lalu, AN pun ditangkap di salah satu hotel di
Tebing Tinggi.
Sebelumnya, diperoleh informasi kalau AN akan mengedarkan sabu tersebut ke wilayah Asahan. “Petugas langsung respon meringkus
tersangka, dengan lebih dahulu memesan narkoba padanya," ujar Kapolres
Asahan AKBP Putu Yudha Prawira dalam konfrensi pers di Halaman Mapolres
Asahan, Rabu (18/5/2022).
Dalam pengembangan selanjutnya, diketahui barang AN didapat dari tersangka DSP
(38), warga Serdang Bedagai yang saat ini berada di Lapas Tebing Tinggi. DSP menjalani hukuman juga atas
kasus narkoba.
"Dari
kasus ini kami menyita narkotika jenis sabu seberat 513 gram atau setengah kilo
lebih," ungkap Putu, didamping Dandim 0208/AS Letkol Franky Susanto.
Saat ditanya
apakah ada keterlibatan oknum Lapas Tebing Tinggi dalam Kasus tersebut, Kapolres menyebut pihaknya akan
melakukan pengembangan.