Terima Suap dari Sekda, Selain Dihukum 4 Tahun Eks Wali Kota Tanjungbalai Dicabut Hak Dipilihnya

Editor: B Warsito author photo

 

Sidang tipikor
Sidang Tipikor kasus dugaan suap Eks Wali Kota Tanjungbalai Syahrial. (Ist)

Agiodeli.id - Dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan suap sebesar Rp 100 juta dari Eks Sekda Kota Tanjungbalai Yusmada, Eks Wali Kota Tanjungbalai Syahrial dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.  


Putusan disampaikan dalam persidangan Tipikor yang digelar secara virtual pada Senin (30/5/2022) dengan Majelis Hakim yang diketuai Eliwarti.


Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 12 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999. Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dakwaan kesatu JPU.


"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan 4 tahun penjara," kata Ketua Majelis Eliwarti.


"Menghukum terdakwa dicabut hak dipilih selama dua tahun dalam jabatan publik dihitung setelah terkdawa menjalani masa hukuman pokoknya," tambah majelis.


Selain dijatuhi hukumaan penjara, Syahrial juga dihukum membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Atas putusan tersebut, JPU dan terdakwa menyatakan pikir-pikir.


"Kami mengapresiasi putusan majelis hakim. Kami menilai putusan itu telah memenuhi dua pertiga dari tuntutan kami. Kita lihat apakah terdakwa ataupun penasehat mengajukan banding atau tidak," kata JPU KPK, Zainal Abidi menanggapi. 

 

Diketahui, JPU KPK menuntut Syahrial 4,5 tahun penjara dalam kasus menerima suap dari eks Sekda Tanjungbalai Yusmada. Syahrial kini tengah menjalani hukuman dua tahun penjara dalam kasus suap terhadap penyidik AKP Robin. (dirga)


Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com