Kepala KPPU Kanwil I Ridho Pamungkas
AgioDeli.ID - Harga tiket pesawat mengalami peningkatan signifikan, baik penerbangan domestik maupun
internasional.Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengendus adanya
permainan harga tiket yang tidak kompetitif dan merugikan konsumen.
Diketahui, kenaikan harga tiket pesawat, belakangan ini
bahkan dianggap tidak
masuk akal untuk beberapa kalangan. Badan Pusat Statistik (BPS) juga mencatat
inflasi pada bulan Mei naik 0,4%, yang disumbang dari tarif angkutan udara, harga telur ayam ras,
ikan segar, dan bawang merah.
Menurut
kelompok pengeluaran, sektor transportasi memberi andil paling besar terhadap inflasi Mei 2022
sebesar 0,08%,
setelah makanan,
minuman dan tembakau sebesar 0,20%.
Jelang Idul Adha 2022 (Hari Raya Kurban 1443 H), Biro Perekonomian Pemprov Sumut sudah mengadakan
rapat koordinasi untuk mengantisipasi lonjakan harga tiket pesawat.
Pemprov Sumut meminta pihak
manajemen maskapai penerbangan untuk mematuhi Keputusan Menteri Perhubungan
Republik Indonesia Nomor 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang
Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Berdasarkan
informasi diperoleh, ada beberapa hal yang menjadi penyebab mahalnya tiket
penerbangan. Mulai dari menurunnya jumlah armada pesawat, peningkatan jumlah
penumpang dan peningkatan harga avtur.
Menanggapi
fenomena masih tingginya harga tiket pesawat, KPPU Kanwil I melakukan pemantauan
terhadap harga tiket pesawat yang dijual melalui aplikasi online. Ridho
Pamungkas,
selaku Kepala
KPPU Kanwil I
mengatakan pihaknya melakukan perbandingan harga dari masing-masing rute
berdasarkan maskapai dan waktu penerbangan.
Dari hasil
perbandingan, Ridho mencatat tingginya harga tiket pada rute-rute yang tidak
banyak dilayani oleh maskapai penerbangan.
"Untuk
rute penerbangan langsung dari Medan ke Banda Aceh misalnya, pada hari Senin, tanggal 13 Juni 2022, Wings Air
menjual di harga terendah Rp1.262.600 dan Citilink di harga Rp1.334.638. Namun, pada hari Selasa, tanggal 14 Juni 2022, di mana Air Asia ikut melayani rute tersebut,
harga Wings Air
ditawarkan Rp646.400, Citilink di harga Rp1.011.128 dan Air Asia menjual di harga Rp755.500,”
rincinya.
Hal tersebut, lanjut
dia, terjadi dengan pola
berulang. Ketika
Air Asia melayani,
harga menjadi kompetitif. “Jika tidak, harga menjadi mahal," tambahnya.
Dalam konsep
persaingan, Ridho menjelaskan pelaku usaha dilarang memanfaatkan posisi
monopolinya untuk mengeksploitasi harga yang harus dibayar konsumen. Dari
pantauan tersebut, Ridho mengendus adanya perilaku pelaku usaha yang menjual
tiket di atas harga kompetitifnya.
"Harga
yang relatif tinggi juga terdapat pada rute Medan-Padang. Di tanggal 13 Juni,
untuk penerbangan direct, Wings Air menjual di harga Rp1.864.700, sementara Lion dengan 1 kali transit menjual di
harga Rp1.332.700. Bisa jadi mahalnya harga wings karena konsumen juga tidak
memiliki pilihan lain untuk penerbangan langsung. Berbeda dengan Medan ke
Jakarta yang relatif lebih bervariatif pilihannya, pada tanggal yang sama, Lion
Air menjual di harga Rp1.031.400, Citilink di harga Rp1.555.628 dan Air Asia menjual di harga Rp1.102.000," tambahnya.
Atas temuan
dalam pemantauan tersebut, Ridho menilai bahwa meskipun harga yang ditetapkan
maskapai masih dalam rentang yang ditentukan oleh pemerintah melalui Kepmenhub
RI Nomor 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas
Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri serta Kepmenhub Nomor 68
Tahun 2022 tentang Biaya Tambahan (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Meskipun, lanjut dia, tarif dimaksud masih belum mencerminkan harga yang
kompetitif. Untuk mendalami hal tersebut, KPPU Kanwil I akan segera memanggil
maskapai penerbangan untuk menjelaskan semakin mahalnya harga tiket pesawat dan
bagaimana pola penentuan tarifnya. (dirga)