Harga Tiket Tak Kompetitif, KPPU Kanwil I Segera Panggil Pihak Maskapai

Editor: AgioDeli.id author photo

Kepala KPPU Kanwil I Ridho Pamungkas

AgioDeli.ID
-
Harga tiket pesawat mengalami peningkatan signifikan, baik penerbangan domestik maupun internasional.Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengendus adanya permainan harga tiket yang tidak kompetitif dan merugikan konsumen.

Diketahui, kenaikan harga tiket pesawat, belakangan ini bahkan dianggap tidak masuk akal untuk beberapa kalangan. Badan Pusat Statistik (BPS) juga mencatat inflasi pada bulan Mei naik 0,4%, yang disumbang dari tarif angkutan udara, harga telur ayam ras, ikan segar, dan bawang merah.

Menurut kelompok pengeluaran, sektor transportasi memberi andil paling besar terhadap inflasi Mei 2022 sebesar 0,08%, setelah makanan, minuman dan tembakau sebesar 0,20%.

Jelang Idul Adha 2022 (Hari Raya Kurban 1443 H), Biro Perekonomian Pemprov Sumut sudah mengadakan rapat koordinasi untuk mengantisipasi lonjakan harga tiket pesawat. Pemprov Sumut meminta pihak manajemen maskapai penerbangan untuk mematuhi Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Berdasarkan informasi diperoleh, ada beberapa hal yang menjadi penyebab mahalnya tiket penerbangan. Mulai dari menurunnya jumlah armada pesawat, peningkatan jumlah penumpang dan peningkatan harga avtur.

Menanggapi fenomena masih tingginya harga tiket pesawat, KPPU Kanwil I melakukan pemantauan terhadap harga tiket pesawat yang dijual melalui aplikasi online. Ridho Pamungkas, selaku Kepala KPPU Kanwil I mengatakan pihaknya melakukan perbandingan harga dari masing-masing rute berdasarkan maskapai dan waktu penerbangan.

Dari hasil perbandingan, Ridho mencatat tingginya harga tiket pada rute-rute yang tidak banyak dilayani oleh maskapai penerbangan.

"Untuk rute penerbangan langsung dari Medan ke Banda Aceh misalnya, pada hari Senin, tanggal 13 Juni 2022, Wings Air menjual di harga terendah Rp1.262.600 dan Citilink di harga Rp1.334.638. Namun, pada hari Selasa, tanggal 14 Juni 2022, di mana Air Asia ikut melayani rute tersebut, harga Wings Air ditawarkan Rp646.400, Citilink di harga Rp1.011.128 dan Air Asia menjual di harga Rp755.500,” rincinya.

Hal tersebut, lanjut dia, terjadi dengan pola berulang. Ketika Air Asia melayani, harga menjadi kompetitif. “Jika tidak, harga menjadi mahal," tambahnya.

Dalam konsep persaingan, Ridho menjelaskan pelaku usaha dilarang memanfaatkan posisi monopolinya untuk mengeksploitasi harga yang harus dibayar konsumen. Dari pantauan tersebut, Ridho mengendus adanya perilaku pelaku usaha yang menjual tiket di atas harga kompetitifnya.

"Harga yang relatif tinggi juga terdapat pada rute Medan-Padang. Di tanggal 13 Juni, untuk penerbangan direct, Wings Air menjual di harga Rp1.864.700, sementara Lion dengan 1 kali transit menjual di harga Rp1.332.700. Bisa jadi mahalnya harga wings karena konsumen juga tidak memiliki pilihan lain untuk penerbangan langsung. Berbeda dengan Medan ke Jakarta yang relatif lebih bervariatif pilihannya, pada tanggal yang sama, Lion Air menjual di harga Rp1.031.400, Citilink di harga Rp1.555.628 dan Air Asia menjual di harga Rp1.102.000," tambahnya.

Atas temuan dalam pemantauan tersebut, Ridho menilai bahwa meskipun harga yang ditetapkan maskapai masih dalam rentang yang ditentukan oleh pemerintah melalui Kepmenhub RI Nomor 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri serta Kepmenhub Nomor 68 Tahun 2022 tentang Biaya Tambahan (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Meskipun, lanjut dia, tarif dimaksud masih belum mencerminkan harga yang kompetitif. Untuk mendalami hal tersebut, KPPU Kanwil I akan segera memanggil maskapai penerbangan untuk menjelaskan semakin mahalnya harga tiket pesawat dan bagaimana pola penentuan tarifnya. (dirga)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com