Tersangka kasus pencabulan (Baju Hijau) sebelum dimasukan ke tahanan
AgioDeli.id- Setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, Polres Tapanuli Utara (Taput) akhirnya menetapkan NTL (33) oknum Dosen Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Tarutung sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap mahasiswanya.
Kasi Humas Polres Taput Aiptu W. Baringbing, saat dikonfirmasi mengatakan, selain ditetapkan sebagai tersangka, penyidik PPA Polres Tapanuli Utara pun telah melakukan penahanan terhadap oknum dosen tersebut.
"Salah seorang Dosen bernisial NTL (33) yang dilaporkan oleh mahasiswanya atas kasus percabulan berupa sodomi resmi ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan oleh Penyidik PPA Polres Taput," ujar Aiptu W Baringbing, Sabtu (4/6/2022).
Penetapan tersangka dan penahanan, kata Aiptu W Baringbing dilaksanakan pada Jumat (3/6/2022). Penetapan tersangka terhadap NTL, berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi.
"Penetapan NTL sebagai tersangka, setelah penyidik menemukan alat bukti yang kuat dan berdasarkan keterangan saksi-saksi serta keterangan ahli berupa Visum Et Revertum (VER)," paparnya.
"Kepada tersangka kita menerapkan pasal 292 KHUP ( Perbuatan cabul sama kelamin ) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkas Aiptu W Baringbing. (dirga)