Bayek Ingatkan Masyarakat, Jangan Mau Diajak Ribut Soal Pengangkatan Kepling

Editor: dicky irawan author photo


AgioDeli.ID: Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Medan Mulia Asri Rambe SH (Bayek) mengatakan, seringkali terdengar masyarakat ribut terhadap pengangkatan Kepala Lingkungan (Kepling).

Hal ini terjadi kata Bayek, karena masyarakatnya belum mengetahui bagaimana mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Kepling. 

Sebagian masyarakat masih menganggap Kepling dipilih, sehingga ketika mengetahui ada pengangkatan Kepling, masyarakat ramai-ramai mendatangi kantor lurah, dengan membawa kartun bertulitaskan, "Pak Camat, Pak Lurah Kami Minta Kepling yang ini, karena orangnya baik".

Hal ini dikatakan Bayek saat melakukan Sosialisasi Produk Hukum Daerah, Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 9 Tahun 2017, tentang Pedoman Pembentukan Lingkungan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan pada kegiatan peningkatan kapasitas DPRD sub- kegiatan publikasi dan dokumentasi dewan, di Jalan Platina V, Lingkungan XII Sidorame Ujung, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli, Minggu (3/7/2022).

"Padahal sesuai pasal 13 ayat 1 (satu) dan ayat 2 (dua) Perda No 9 tahun 2017, Kepling diangkat atas usulan lurah dengan memperhatikan pendapat yang berkembang dalam masyarakat, kalau ada kepling yang tidak bisa komunikasi dengan masyarakat, boleh lapor ke lurah,"ungkap Bayek.

Untuk itu Bayek mengingatkan jika ada sekompok masyarakat yang mengajak mau ribut dikantor lurah, jangan mau, karena sesuai pasal 13 ayat 2 (dua) Perda No 9 tahun 2017, kepling diangkat bukan dipilih.

Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Medan ini juga mengakui tugas Kepling cukup berat, dari mulai orang mau kawin sampai meninggal dunia diurus oleh Kepling. Itulah sebabnya Kepling mendapat julukan sebagai pengayom masyarakat.

Sedangkan syarat administrasi yang harus dipenuhi seorang calon Kepling sebagaimana Pasal 14 huruf c, Perda No 9 tahun 2017 ini, lanjut anggota dewan yang duduk di komisi I tersebut, berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat dan umur minimal 23 Tahun sampai 55 Tahun.

Kemudian lanjut Bayek, Kepling harus penduduk lingkungan setempat yang terdaftar dan bertempat tinggal sekurang-kurangnya 2 tahun terakhir di lingkungannya.

“Untuk hal ini, harus di buktikan dengan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebelum di terimanya berkas pencalonan Kepling oleh Lurah,”sebut Bayek.

Kepling harus berkelakuan baik, jujur dan adil, tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, tidak boleh terlibat Narkoba.

Kepling harus bertempat tinggal di lingkungan setempat dalam wilayah kelurahan selama menjabat, kecuali untuk wilayah tertentu seperti untuk kawasan perkantoran dan pertokoan.

Kepling, kata Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kota Medan ini tidak boleh rangkap sebagai anggota partai politik, tidak berstatus ASN, tenaga honor, tenaga harian lepas dan karyawan BUMN/BUMD. Bahkan, tidak sedang menjadi anggota partai politik dan tidak sedang menduduki jabatan politik.

Hadir dalam sosilisasi Perda No 9 tahun 2017 tersebut antara lain Lurah Titi Papan Kecamatan Medan Deli, Irwan , Lurah Kota Bangun Rahmat A Pohan, mewakili Lurah Mabar Hilir Bayu Ismoyo, Lurah Tanjung Mulia Hilir, Hendra Saputra, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Medan Deli Syahruddin.

Hadir juga Ketua PK Partai Golkar Medan Labuhan, Mahmud, Wakil Ketua Muda Mumud Hutasuhut, Sekretaris Faisal, Bendahara Laila Mahdura Lubis SPd.

Penasehat KPPG Medan Labuhan Amalia Lubis, Tokoh Masyarakat H. Zulkifli Lubis,  Ketua-Ketua Kelurahan dan sejumlah kader Partai Golkar se Kecamatan Medan Labuhan, serta ratusan masyarakat daerah pemilihan II meliputi Kecamatan Medan Belawan, Medan Labuhan, Medan Deli dan Medan Marelan lainnya. (donny)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com