Maming Serahkan Diri ke KPK: Sempat Singgung Haji Isam, Ini Perjalanan Kasusnya

Editor: AgioDeli.id author photo

Mardani H Maming KPK
Mardani H Maming saat menyatakan dirinya menjadi korban kriminalisasi mafia hukum dan siap mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK, beberapa waktu lalu. Sumber Foto: Liputan6

AgioDeli.ID
Ketua Umum BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Mardani H Maming menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis 28/7/2022) siang.

Mardani H Maming, yang juga mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, sebelumnya sudah berstatus tersangka.

Bahkan, komisi antirasuah memasukkan nama Mardani H Maing ke dalam daftar pencarian orang, lantaran sempat mangkir dari panggilan pemeriksaan.

Mardani H Maming, datang ke Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemberian izin usaha tambang di Kabupaten Tanah Bumbu.

Maming, demikian sapaan populernya, tiba di Gedung KPK pukul 14.04 WIB. Dia didampingi kuasa hukumnya, Denny Indrayana.

Ia tampak menggunakan jaket berwarna biru dongker dan memakai masker.

Begitu tiba, Bendahara Umum (Bendum) nonaktif Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tersebut langsung memasuki Lobby Gedung Merah Putih KPK.

Ia kemudian duduk di Lobby Gedung KPK sambil menunggu proses administrasi sebelum nantinya diperiksa sebagai tersangka.

Sebagaimana dilansir sejumlah media, Denny Indrayana sebelumnya menginformasikan bahwa kliennya memang akan mendatangi KPK hari ini.

Kata Denny, Maming siap untuk menjalani proses hukum di KPK. Hal itu disampaikan Denny setelah gugatan praperadilan Maming ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Diketahui, KPK saat ini sedang mengusut kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

KPK telah menetapkan mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming sebagai tersangka. Penetapan tersangka tersebut sejalan dengan pencegahan Maming untuk bepergian ke luar negeri.

Maming dicegah bepergian ke luar negeri bersama adiknya, Rois Sunandar, selama enam bulan ke depan terhitung sejak Juni 2022.

Sejumlah sumber, sebagaimana dilansir sejumlah media, Mardani Maming diduga pernah menerima suap dan gratifikasi terkait izin tambang di Tanah Bumbu.

Bendum nonaktif PBNU tersebut diketahui juga sudah pernah diperiksa KPK sebagai saksi pada Kamis, 2 Juni 2022.

 
Singgung Haji Isam

Seusai diperiksa sebagai saksi, Maming mengaku dimintai keterangan oleh KPK soal permasalahannya dengan Pemilik PT Jhonlin Group, Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam.

Maming dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka. KPK kemudian melakukan upaya jemput paksa terhadap Maming di apartemennya. Tapi, KPK gagal menemukan sosok yang juga politisi PDI Perjuangan tersebut.

KPK kemudian menetapkan Maming  DPO. (indra)

 

Berikut ini perjalanan kasus Maming hingga penyerahan dirinya ke KPK:

2 Juni 2022

Publik mulai mengetahui Mardani H Maming terseret kasus dugaan korupsi saat dirinya menjalani pemeriksaan di KPK pada 2 Juni 2022 lalu.

Saat itu, Maming mengaku diperiksa terkait masalah dengan pemilik PT Jhonlin Group, Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam. Hanya, kuasa hukumnya, Ahmad Irawan mengatakan Maming dimintai keterangan terkait izin usaha pertambangan.

 

22 Juni 2022

KPK menetapkan Maming sebagai tersangka pada 22 Juni 2022. Saat itu juga, KPK juga mengirim surat kepada Ditjen Imigrasi untuk meminta agar Maming dicegah ke luar negeri.

Maming merespons keras penetapan dirinya sebagai tersangka. Ia mengaku dikriminalisasi dan menuding adanya mafia hukum di Indonesia. Hastag “Stop Kriminalisasi Maming” pun beredar di kalangan fungsionaris HIPMI hingga ke daerah-daerah.

 

27 Juni 2022

Maming memilih melawan KPK. Pada 27 Juni 2022 Maming mengajukan permohonan praperadilan dan meminta hakim untuk mengabulkan gugatannya agar status tersangka yang telah ditetapkan kepadanya tida sah. Diqa juga meminta hakim untuk menyatakan penyelidikan dan penyidikan terkait kasusnya adalah tidak sah.

 

14 Juli 2022

Setelah menetapkan Maming sebagai tersangka, KPK telah dua kali memanggilnya untuk diperiksa. Namun, Maming mangkir dengan alasan sidang praperadilan masih berlangsung.

Pemanggilan pertama diberikan KPK pada Kamis, 14 Juli 2022.

 

21 Juli 2022

Setelah Maming mangkir dari panggilan pemeriksaan pertama,  KPK kembali melayangkan surat panggilan kedua pada 21 Juli 2022. Namun, Maming kembali mangkir.

 

25 Juli 2022

Setelah Maming dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan, KPK melakukan upaya paksa pada Senin, 25 Juli 2022. Namun, KPK gagal menemukan Maming di sebuah apartemen di Jakarta Pusat.

 

27 Juli 2022

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada persidangan Rabu, 27 Juli 2022, menolak gugatan Maming terhadap KPK. Majelis hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap politisi PDI Perjuangan itu sudah sesuai prosedur.

KPK sendiri, dalam jawaban tertulisnya atas permohonan praperadilan yang diajukan kubu Maming, menganggap perjanjian bisnis antara PT Prolindo Cipta Nusantara (PT CPN) dengan empat perusahaan yang terafiliasi pada diri Maming merupakan pintu masuk suap kepada eks Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2018 itu.

 

28 Juli 2022

Setelah gugatan praperadilannya ditolak, Maming menyerahkan diri ke KPK pada Kamis, 28 Juli 2022. Sejauh ini, Maming diinformasikan masih berada di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com