AgioDeli.ID – Ketua Umum BPP Himpunan
Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Mardani H Maming menyerahkan diri ke Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis 28/7/2022) siang.
Mardani H Maming, yang juga mantan
Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, sebelumnya sudah berstatus tersangka.
Bahkan, komisi antirasuah memasukkan
nama Mardani H Maing ke dalam daftar pencarian orang, lantaran sempat mangkir
dari panggilan pemeriksaan.
Mardani H Maming, datang ke Gedung Merah
Putih KPK untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap dan
gratifikasi terkait pemberian izin usaha tambang di Kabupaten Tanah
Bumbu.
Maming, demikian sapaan populernya, tiba di Gedung
KPK pukul 14.04 WIB. Dia didampingi kuasa hukumnya, Denny Indrayana.
Ia tampak
menggunakan jaket berwarna biru dongker dan memakai masker.
Begitu tiba, Bendahara Umum
(Bendum) nonaktif Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tersebut langsung
memasuki Lobby Gedung Merah Putih KPK.
Ia
kemudian duduk di Lobby Gedung KPK sambil menunggu proses administrasi sebelum
nantinya diperiksa sebagai tersangka.
Sebagaimana dilansir sejumlah media, Denny Indrayana sebelumnya menginformasikan bahwa kliennya memang akan mendatangi KPK
hari ini.
Kata
Denny, Maming siap untuk menjalani proses hukum di KPK. Hal itu disampaikan Denny setelah
gugatan praperadilan Maming ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN
Jaksel).
Diketahui,
KPK saat ini sedang mengusut kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait
pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
KPK telah
menetapkan mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming sebagai tersangka.
Penetapan tersangka tersebut sejalan dengan pencegahan Maming untuk bepergian
ke luar negeri.
Maming
dicegah bepergian ke luar negeri bersama adiknya, Rois Sunandar, selama enam
bulan ke depan terhitung sejak Juni 2022.
Sejumlah sumber, sebagaimana dilansir sejumlah
media, Mardani
Maming diduga pernah menerima suap dan gratifikasi terkait izin tambang di
Tanah Bumbu.
Bendum nonaktif PBNU
tersebut diketahui juga sudah pernah diperiksa KPK sebagai saksi pada Kamis, 2
Juni 2022.
Singgung Haji Isam
Seusai
diperiksa sebagai saksi, Maming mengaku dimintai keterangan oleh KPK soal
permasalahannya dengan Pemilik PT Jhonlin Group, Andi Syamsuddin Arsyad alias
Haji Isam.
Maming
dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK dalam kapasitasnya sebagai
tersangka. KPK kemudian melakukan upaya jemput paksa terhadap Maming di
apartemennya. Tapi, KPK gagal menemukan sosok yang juga politisi PDI
Perjuangan tersebut.
KPK
kemudian menetapkan Maming DPO. (indra)
Berikut ini perjalanan kasus Maming hingga penyerahan dirinya ke KPK:
2 Juni 2022
Publik mulai mengetahui Mardani H
Maming terseret kasus dugaan korupsi saat dirinya menjalani pemeriksaan di KPK pada 2 Juni 2022 lalu.
Saat itu, Maming mengaku diperiksa terkait masalah dengan
pemilik PT Jhonlin Group, Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam. Hanya, kuasa hukumnya, Ahmad Irawan mengatakan Maming dimintai keterangan
terkait izin usaha pertambangan.
22 Juni 2022
KPK menetapkan Maming sebagai tersangka
pada 22 Juni 2022. Saat itu juga, KPK juga mengirim surat kepada Ditjen Imigrasi
untuk meminta agar Maming dicegah ke luar negeri.
Maming merespons keras penetapan dirinya sebagai tersangka. Ia mengaku dikriminalisasi dan menuding adanya
mafia hukum di Indonesia. Hastag “Stop Kriminalisasi Maming” pun beredar di
kalangan fungsionaris HIPMI hingga ke daerah-daerah.
27 Juni 2022
Maming memilih melawan KPK. Pada 27 Juni 2022 Maming mengajukan permohonan praperadilan dan meminta
hakim untuk mengabulkan gugatannya agar status tersangka yang telah ditetapkan
kepadanya tida sah. Diqa juga meminta hakim untuk menyatakan
penyelidikan dan penyidikan terkait kasusnya adalah tidak sah.
14 Juli 2022
Setelah menetapkan Maming sebagai
tersangka, KPK telah dua kali memanggilnya untuk diperiksa. Namun, Maming mangkir dengan alasan sidang praperadilan
masih berlangsung.
Pemanggilan pertama diberikan
KPK pada Kamis, 14 Juli 2022.
21 Juli 2022
Setelah Maming mangkir dari panggilan pemeriksaan pertama, KPK kembali melayangkan surat panggilan kedua
pada 21 Juli 2022. Namun, Maming kembali mangkir.
25 Juli 2022
Setelah Maming dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan, KPK melakukan
upaya paksa pada Senin, 25 Juli 2022. Namun, KPK gagal
menemukan Maming di sebuah apartemen di Jakarta Pusat.
27 Juli 2022
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada persidangan Rabu, 27 Juli 2022,
menolak gugatan Maming terhadap KPK. Majelis hakim menyatakan penetapan tersangka
terhadap politisi PDI Perjuangan itu sudah sesuai prosedur.
KPK sendiri, dalam jawaban tertulisnya atas permohonan praperadilan yang
diajukan kubu Maming, menganggap perjanjian bisnis antara PT Prolindo Cipta
Nusantara (PT CPN) dengan empat perusahaan yang terafiliasi pada diri Maming merupakan
pintu masuk suap kepada eks Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2018 itu.
28 Juli 2022
Setelah gugatan praperadilannya ditolak, Maming menyerahkan diri ke KPK pada
Kamis, 28 Juli 2022. Sejauh ini, Maming diinformasikan masih berada di Gedung
KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.