Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti didampingi Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu memaparkan tersangka dan barang bukti narkoba
AgioDeli.id- Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil meringkus 2 orang pengedar narkoba di kawasan Kampung Baru, Dusun Pasir Tuntung, Desa Simatahari, Kota Pinang, Selasa (12/7) kemarin. Dalam penangkapan ini, personel sempat dihalangi keluarga tersangka dengan dalih mengalami sakit Silulitis.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti, SIK didampingi Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu,SH.MH dan Kaur Mintu IPDA Chaidir Suhartono, kepada wartawan, Jumat (15/7/2022) menjelaskan, tersangka yang diamankan Beni Hardi (40) warga Kampung Baru, Dusun Pasir Tuntung, Desa Simatahari, Kota Pinang.
"Dari tangan tersangka, personel menyita barang bukti 9 Plastik klip berisi kristal yang diduga sabu berat 26 Gram Netto dan uang tunai Rp10.500.000 yang disimpan dalam sebuah kotak," jelasnya.
Ditambahkan Kapolres dalam proses penangkapan, pihaknya sempat mendapat halangan dari keluarga tersangka dengan alasan sakit. "Namun dengan upaya Personel dan Kadus setempat, akhirnya tersangka berhasil diamankan untuk dilakukan pengembangan," paparnya.
Dari hasil pengembangan, diketahui sabu berasal dari warga Medan berinisial L. "Tersangka mengaku sudah 4 kali mendapat pasokan sabu sebesar 35 gram setiap pengirimannya. Dari barang haram tersebut, tersangka bisa memperoleh keuntungan cukup besar," urainya.
Dijelaskan AKBP Anhar, tersangka merupakan resedivis kasus yang sama di tahjun 2019 lalu dan dijatuhi hukuman 4,6 tahun penjara. "Baru bebas 31 Januari 2022 lalu. Terhadap BH dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 Sub 112 Ayat 2 UU Narkotika NO 35 Tahun 2009 ancaman hukuman maksimal 20 Tahun Penjara," pungkasnya. (chan)
Baca juga:
Komentar