![]() |
Wabup Sergai H. Adlin Umar Yusri Tambunan (tengah) bersama Petugas Pengawasan dan Pemeriksa Pemotongan Hewan Kurban. FOTO: ISTIMEWA |
Agiodeli.ID – Perayaan Idul Adha 1443 H/2022 di Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, tahun ini berjalan dalam kondisi sangat “berbeda”. Selain karena pandemi Covid-19 belum benar-benar berakhir, umat Muslim dihadapkan dengan merebaknya wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) serta lumpy skin disease (LSD) pada hewan ternak.
Kondisi ini
memaksa pemerintah pusat menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat PMK pada
hewan ternak. Pernyataan ini disampaikan Wakil Bupati Sergai H.
Adlin Umar Yusri Tambunan, ST, MSP, pada acara pelepasan Petugas Pengawasan dan
Pemeriksa Pemotongan Hewan Kurban, di Pendopo Kerajaan Negeri Bedagai, Kompleks
Kantor Bupati Sergai, Sei Rampah, Jumat (8/7/2021).
Sebagai aksi
pencegahan, Wakil Bupati Sergai merasa para petugas pengawas dan pemeriksa ini
akan sangat diperlukan. Hal ini utamanya demi kelancaran dan keamanan
pelaksanaan pemotongan hewan kurban.
“Masyarakat
perlu diyakinkan, meskipun PMK dan LSD merebak, namun Pemkab Sergai akan
berusaha memastikan kesehatan dan keamanan hewan kurban. Dengan adanya personel
yang bertugas mengawasi dan memeriksa, maka bisa dipastikan hewan kurban yang
akan disembelih dalam keadaan baik, aman, dan tentunya halal,” ucap Adlin
Tambunan.
Dirinya
melanjutkan, ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi oleh setiap hewan yang
akan dijadikan kurban. Dijelaskan oleh Wakil Bupati, syarat tersebut adalah
hewan kurban harus sudah dinyatakan sehat, dibuktikan dengan Surat Keterangan
Kesehatan Hewan (SKKH) yang diterbitkan Dinas Peternakan.
“Selanjutnya
yang sama pentingnya, hewan tersebut harus sesuai syariat Islam, dengan
mempedomani Surat Edaran Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2022 dan Fatwa MUI Nomor
32 Tahun 2022. Lalu proses pemotongan harus sesuai dengan protokol kesehatan
yang dianjurkan oleh pemerintah,” terang Wakil Bupati.
Terakhir,
Adlin Tambunan berpesan kepada para petugas agar menjalankan amanah yang
diberikan dengan semaksimal mungkin.
“Selamat
bekerja. Semoga semua yang kita jalani diberi kelancaran oleh Allah SWT. Saya
juga berterima kasih atas semangat yang ditunjukkan dalam memastikan umat Islam
dapat menjalankan ibadah kurban dengan lancar dan aman. Mudah-mudahan wabah PMK
dan LSD juga dapat segera dikendalikan dan tuntas,” pungkasnya.
Daerah Wabah Cakup 12 Kecamatan
Sebelumnya,
Kepala Dinas Ketahanan Pangan (Ketapang) Sergai drh. Andarias Ginting, M.Si,
melaporkan populasi sapi potong di Sergai mencapai 43.897 ekor, kerbau 658
ekor, kambing 72.156 ekor, dan domba 43.683 ekor.
Ia
melanjutkan, berdasarkan data sementara per tanggal 8 Juli 2022, hewan kurban
dari Pemkab Sergai mencapai 1.534 ekor sapi dan kambing/domba sebanyak 2.087
ekor.
Terkait
penyebaran PMK di Sergai, dirinya menyebut 12 kecamatan di Sergai ditetapkan
sebagai daerah wabah berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor:
513/KPTS/PK.300/M/07/2022 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pertanian RI
Nomor: 500.1/KPTS/PK.300/M/06/2022 Tentang Penetapan Daerah Wabah Penyakit
Mulut dan Kuku (Foot and Mouth Disease).
“Dari data
Kementerian Pertanian, sebanyak 2.083 ekor atau 4.74% dari total populasi
ternak di Sergai, terjangkit wabah PMK. Dari jumlah tersebut, dinyatakan sembuh
738 ekor dan dalam masa penanganan 1342 ekor,” paparnya.
Acara
pelepasan petugas ini dihadiri pula Asisten Ekbang Drs. Nasrul Aziz Siregar,
Ketua MUI Kabupaten Sergai H. Haspul Husnain, para Staf Ahli Bupati, Kepala
OPD, serta para Petugas Pengawasan dan Pemeriksaan Hewan Kurban. (sarimahdini)