![]() |
| Anggota DPRD Kota Medan,dr.Dimas Sofani Lubis mensosialisasikan Perda 4 Tahun 2012 di Jalan Cinta Karya, Medan Polonia, Minggu (12/4/2026). (Foto : agiodeli.id/dicky) |
Agiodeli.id - Hingga saat ini, masih ada saja warga Kota Medan yang tidak tahu Program Universal Health Coverage (UHC). Padahal, melalui Program UHC itu, masyarakat Kota Medan bisa berobat ke rumah sakit secara gratis.
Hal itu terungkap saat anggota DPRD Kota Medan, dr Dimas Sofani Lubis menggelar Sosialisasi Perda (Sosper) Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jalan Cinta Karya, Sari Rejo, Medan Polonia, Minggu (12/4/2026).
Dalam Sosper itu, setidaknya ada dua warga yang mempertanyakan tentang Program UHC dan tunggakan iuran BPJS Kesehatan.
Sri Mulyadi misalnya. Warga Sari Rejo, Medan Polonia ini mempertanyakan tentang posisi anaknya yang baru lahir yang tidak terdaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Padahal, sebagai masyarakat kurang mampu, seluruh anggota keluarganya yang ada di dalam Kartu Keluarganya (KK) sudah terdaftar sebagai PBI JKN sebelumnya.
"Saya terdaftar sebagai penerima BPJS gratis. Kebetulan 3 tahun lalu, saya dapat anggota keluarga baru. Saya disarankan oleh BPJS Kesehatan agar mendaftarkan anak saya yang baru lahir itu sebagai peserta BPJS Kesehatan berbayar sejak ia lahir. Pertanyaan saya, bagaimana caranya supaya anak saya itu jadi peserta BPJS yang gratis juga," tanya Sri Mulyadi.
Sementara itu, Agustina br Pinem, warga Sari Rejo, Medan Polonia lainnya menanyakan tentang suami tetangganya yang masih ditagih iuran BPJS Kesehatan mandirinya. Padahal, suami tetangganya itu sudah meninggal sekitar tujuh tahun lalu.
"Ketika suaminya meninggal, dia tidak melaporkannya ke BPJS Kesehatan. Jadi, iurannya berjalan terus. Selama tujuh tahun ini, gak dilapotkqnnya," ungkap Agustina br Pinem.
![]() |
| Agustian br Pinem menyampaikan aspirasinya di acara Sosper Sistem Kesehatan Kota Medan di Jalan Cinta Karya, Medan Polonia, Minggu (12/4/2026). (Foto : agiodeli.id/dicky) |
"Sehingga tunggakan lima anggota keluarganya juga dihitung. Akibatnya, warga itu tidak bisa berobat ke rumah sakit karena ada tunggakan iuran BPJSnya. Cuma berobat ke Puskesmas saja yang bisa, cuma pakai KTP. Sementara, dia ini orang susah, cuma pembantu rumah tangga," sambung Agustina.
Kedua pertanyaan itu, menandakan bahwa kedua warga itu tidak mengetahui bahwa Pemko Medan sudah menanggung biaya kesehatan masyarakat Kota Medan melalui Program UHC.
Menanggapi hal itu, dr Dimas Sofani Lubis mengatakan, tidak ada alasan bagi warga Kota Medan yang memiliki KTP Kota Medan tidak bisa berobat ke rumah sakit. Karena, Pemko Medan sudah menerapkan Program UHC.
"Saya mengingatkan, tidak ada lagi masyarakat Kota Medan yang berobat ke rumah sakit harus bayar, apalagi warga kurang mampu. Semuanya sudah ditanggung Pemko Medan melalui Program UHC. Hanya pakai KTP saja, sudah bisa berobat gratis. Sedangkan bayi dan anak-anak yang belum punya KTP, cukup bawa Kartu Keluarga saja. Yang penting administrasi kependudukannya diurus," tegas politikus muda dari Fraksi Partai Golkar itu.
dr. Dimas menambahkan, selama ini DPRD Kota Medan bersama Pemko Medan sudah berupaya keras mewujudkan program berobat gratis ini dan anggarannya pun sudah disediakan.
"Jangan sampai ada warga yang sakit tidak bisa berobat karena tidak ada biaya. Saya ingin, sistem kesehatan kita menjadi lebih baik. Makanya, bila keluhan tentang Program UHC, laporkan saja," paparnya.
Sementara itu, menanggapi pertanyaan Sri Mulyadi, Relationship Officer BPJS Kesehatan Kota Medan, Roy Pulungan mengatakan anak Sri Mulyadi bisa menggunakan Program UHC untuk berobat ke rumah sakit, sembari menunggu kepesertaan PBI anak dari Sri Mulyadi itu aktif.
"Untuk proses PBI dari APBN memang butuh waktu. Tapi, sembari menunggu keaktifan PBI anak bapak, masih bisa berobat kok, pakai UHC. Di Medan namanya, JKMB atau Jaminan Kesehatan Medan Berkah," jelasnya.
Terkait dengan pertanyaan Agustina br Pinem, Roy Pulungan menjelaskan bahwa pihak keluarga harus mengurus surat keterangan terkait warga yang sudah meninggal dunia itu dan melaporkannya ke Kantor BPJS Kesehatan Kota Medan. Sehingga, kepesertaan BPJS Kesehatannya bisa dinonaktifkan.
"Sedangkan, untuk tunggakan iuran BPJS Kesehatan lima anggota keluarga lainnya harus tetap dibayar. Sekarang ada program rehab tunggakan yang bisa dicicil selama 12 kali. Tapi, berapa pun tunggakannya, yang harus dibayar hanya tunggakan iuran untuk dua tahun saja. Selebihnya, sudah diputihkan," jelasnya. (dicky)

