-->

Sidang Prapid No 26, Saksi Tegaskan Tak Pernah Ada Perikatan Jual Beli

Editor: Donny author photo

Suasana persidangan

AgioDeli.id
- Pengadilan Negeri (PN) Medan, kembali menyidangkan permohonan gugatan Praperadilan yang diajukan Dodi Pasaribu, Nomor 26/Pid.Pra/2026/PN Medan, Rabu, 8 April 2026 di ruang sidang Cakra VII.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Tunggal, M. Nazir ini agenda sidang adalah mendengarkan keterangan saksi-saksi. Adapun saksi yang dihadirkan adalah saksi dari pemohon, Leonardo Pasaribu.

Dalam kesaksiannya, Leonardo menjelaskan dirinya ikut mendampingi almarhum Drs. Jasper Pasaribu dalam proses pinjaman dengan agunan sertifikat tanah milik Drs. Jasper Pasaribu di Bank Rakyat Indonesia Syariah yang kini berganti nama menjadi Bank Syariah Indonesia, pada 3 Oktober 2017 lalu.

Dijelaskannya dalam proses tersebut tidak ada Perikatan Jual Beli yang terjadi antara Drs. Jasper Pasaribu dengan Daud Sagala.

"Sempat bertemu dengan notaris dan dijelaskan tentang perikatan jual beli. Namun hal itu langsung ditolak yang bersangkutan dengan mengatakan Saya mau meminjam uang dengan jaminan sertifikat rumah, bukan menjual rumah. Karena hal tersebut, maka oleh notaris pembicaraan itu tidak dilanjutkan," katanya.

Selain itu, dijelaskan Leo Pasaribu, dalam kasus ini ada kejanggalan lain yakni, PJB tersebut tertanggal 28 September 2017, sedangkan pihak Drs. Jasper Pasaribu baru bertemu dengan Daud Sagala di tanggal 3 Oktober 2017.

"Sertifikat itu sendiri masih diagunkan di BPR. Tapi sudah ada muncul PJB nya. Dan pastinya Drs. Jasper Pasaribu tidak ada menandatangani perihal tersebut," terangnya.

Tak hanya itu, ditambahkan Leo, berdasarkan hasil Labfor Poldasu sendiri sudah dinyatakan, bahwa tanda tangan di PJB tersebut tidak identik dengan tanda tangan asli yang bersangkutan.

"Itu juga sudah dijelaskan dalam gelar perkara yang dilaksanakan di Poldasu," urainya.

Selanjutnya, setelah mendengar keterangan saksi, Hakim Tunggal, M. Nazir menunda sidang hingga, Kamis, 9 April 2026 dengan agenda kesimpulan.

Diketahui, laporan dugaan pemalsuan tanda tangan dalam surat perjanjian jual beli rumah di Jalan Budi Luhur No 47 Medan, yang dilaporkan Dodi Sondang T Pasaribu ke Polda Sumut.

Dodi menjelaskan, dirinya melaporkan Daud Sagala ST, dengan laporan nomor : STTLP/364/II/2022/SPKT/Sumut, tertanggal 23 Februari 2022.

Dijelaskannya, dia melaporkan Daud Sagala ST ke Poldasu berawal dari permasalahan kerjasama untuk melakukan pinjaman antara pihak keluarganya dengan Daud Sagala ke Bank Rakyat Indonesia Syariah (Sekarang berganti nama menjadi Bank Syariah Indonesia) dengan menggunakan nama perusahaan milik terlapor sebagai peminjam dengan agunan satu buah SHM atas nama Drs. Jasper Pasaribu.

Menurut Dodi, pihaknya mau bekerja sama dengan pihak terlapor dikarenakan, terlapor mengakui bisa menjamin agar pinjaman tersebut bisa dicairkan.

Setelah pinjaman berjalan, ternyata ada kejanggalan yang dirasakan oleh Dodi selaku anak dari Drs. Jasper Pasaribu, setelah ditelusuri ternyata sertifikat hak milik atas nama ayahnya sudah berganti nama.

Tak mau rumah milik ayahnya berganti kepemilikan ke orang lain, Dodi lantas melaporkan kasus dugaan pemalsuan tandatangan ini ke Poldasu pada tahun 2022 lalu.

Setelah berjalan lebih dari 4 tahun, pihak Poldasu malah mengeluarkan SP3 atas kasus tersebut dan akhirnya pihak pelapor mengajukan gugatan Prapid. (*)



Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com