![]() |
| Sidak Komisi 4 DPRD Kota Medan ke Wakita Warkop, Senin (6/4/2026). |
Agiodeli.id - Komisi 4 DPRD Kota Medan sangat menyayangkan kinerja SatPol PP Kota Medan yang melakukan pembiaran terhadap Wakita Warkop di Jalan Setia Jadi, Kelurahan Glugur Darat 1, Medan Timur hingga beroperasi, tanpa memiliki memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Hal tersebut berdasarkan hasil sidak yang dilakukan pihak Komisi 4 DPRD Kota Medan yang dipimpin Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak didampinggi Wakil Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan, M Afri Rizki Lubis beserta anggota Lailatul Badri, Jusup Ginting Suka dan Ahmad Afandi.
Fakta di lapangan, ditemukan Wakita Warkop telah beroperasi secara total.
"Kita sangat sayangkan kinerja dari Satpol PP Kota Medan juga pihak Kecamatan dan Kelurahan karena melakukan pembiaran atas pembiaran pembangunan Wakita Warkop sampai selesai yang akhirnya beroperasi secara resmi. Ada apa dengan kinerja Satpol PP Kota Medan karena dari sejak awal bangunan berdiri tidak memiliki izin juga telah mendapatkan Surat Peringatan atau SP," papar M Afri Rizki Lubis.
Dikatakan, politisi Nasdem itu, tindakan yang dilalukan Satpol PP dan OPD Pemko Medan lainya tidak sejalan dengan visi dan misi Wali Kota Medan untuk melakukan pembenahan terhadap Kota Medan.
"Apa yang dilakukan oleh Satpol PP termasuk jajaran Kelurahan dan Kecamatan adalah tindakan pembiaran.Berapa PAD dari perizinan PBG Kota Medan bocor.Jelas ini tidak sejalan dengan visi dan misi Wali Kota Medan untuk lakukan pembenahan terhadap Kota Medan ," katanya.
Dikatakan, Rizki bahwa berdasarkan rapat yang dilakukan pihak Komisi 4 DPRD Kota Medan bahwa Wakita Warkop telah direkomendasikan untuk ditutup karena tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Tak hanya itu, Dinas PKPCKTR juga telah melayangkan dua kali surat peringatan agar pemilik menghentikan pembangunan dan segera mengurus izin.
"Bagaimana pun tindakan Satpol PP ini sangat kita sayangkan.Dan juga jangan lagi bergumentasi alasa ada masa transisi pergantian pejabat ditubuh Satpol PP, tapi lihat banguna selesai tanpa ada tindakan ," tegas Rizki.
Sedangkan, Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak juga menyayangkan akan adanya pembiaran yang dilakukan Satpol PP serta mengabaikan keputusan rekomendasi yang telah disepakati.
"Jelas, ini tindakan pembiaran gedung sudah beroperasi.Dan bangunan jelas dibangun tanpa adanya izin PBG, serta hasil pengecekan juga ditemukan pelanggaran roollen.Kenapa Satpol PP diam dan tidak bertindak ," tegas Paul.
Dalam sidak tersebut pihak Kelurahan menyatakan adanya kesalahan admistrasi dalam pengiriman surat karena perbedaan alamat.
Namun, dalam hal ini pihak Komisi 4 DPRD Kota Medan tetap menyatakan agar Wakita Warkop yang telah terbukti melanggar agar bangunan tetap disegel dan tidak beroperasi sampai izin resmi keluar.
"Segel segera bangunan ini karena berdiri tanpa ada PBG," papar Paul.
