![]() |
| Pakar Hukum Pidana dari Sumatera Utara, Berlian Simarmata. (Istimewa) |
Agiodeli.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) adalah satu-satunya lembaga yang berwenang untuk mengaudit kerugian negara. Hal itu tertera pada putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026.
Namun, hasil audit BPK sering dikesampingkan terkhusus Aparat Penegak Hukum (APH) ditengah penegakan hukum.
Atas hal itu, Pakar Hukum Pidana dari Sumatera Utara, Berlian Simarmata meminta semua pihak, terkhusus Aparat Penegak Hukum (APH) untuk patuh terhadap putusan tersebut.
Menurut Berlian, putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 adalah jawaban permasalahan yang selama ini mengambang di Tengah-tengah penegakan hukum di Indonesia.
Sebab sering kali hasil audit yang diakui oleh negara secara konstitusi, yaitu BPK, dikesampingkan oleh hasil auditor lembaga lain yang digunakan oleh Penegak Hukum dalam penanganan perkara Korupsi.
Lanjut Berlian, permasalahan tersebut terjadi saat lahirnya Surat Edaran Mahkama Agung (SEMA) Nomor 2 tahun 2024 yang memperbolehkan lembaga auditor di luar BPK dapat melakukan audit kerugian negara. SEMA ini menggantikan SEMA No 4 Tahun 2016 yang sebelumnya menyatakan bahwa hanya BPK sebagai pemegang wewenang.
“Inilah yang sering dijadikan alat. Sehingga banyak praktik-praktik menyimpangan yang terjadi. Dengan putusan MK terbaru ini, maka penegasan SEMA N0 4 Tahun 2016 yang sempat diganti itu, kembali berlaku karena sudah dipertegas MK,” terang Berlian dalam keterangannya, Kamis, 9 April 2026.
Dalam putusan MK tersebut, Dosen Hukum UNIKA Santo Thomas ini juga menilai penegasan MK terkait perhitungan kerugian negara tidak boleh lagi ada asumsi atau potensi, melainkan perhitungan pasti yang jelas.
Disinggung mengenai perkara dugaan korupsi yang sedang berjalan, baik di tingkat penyelidikan, penyidikan hingga penuntutan atau sedang berjalan di proses persidangan, Berlian berpendapat bahwa semua pihak harus berpedoman dengan putusan MK tersebut. Bagi penegak hukum yang tidak patuh, dapat dinyatakan melanggar konstitusi dan penyalahgunaan wewenang.
“Bahkan menurut saya, jika ada satu perkara yang hasil audit dari BPK menyatakan tidak ada kerugian negara, namun penyidik menggunakan hasil audit dari lembaga lain, sebaiknya dihentikan demi hukum. Karena pembangkangan konstitusi adalah pembangkangan terhadap negara,” pungkasnya. (B Warsito)
