Bharada E Bermanuver; Ajukan Status Justice Collaborator

Editor: AgioDeli.id author photo

Justice Collaborator
Deolipa Yumara, kuasa hukum Bharada E, menjelaskan perihal pengajuan status justice collaborator oleh kliennya kepada wartawan di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin (8/8/2022). SUMBER FOTO: Inilah.com

AgioDeli.ID
Ini babakan baru kasus polisi tembak polisi di kediaman Irjen Pol Ferdy Sambo. Bharada E bermanuver dengan mengajukan status justice collaborator (JC) ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Bharada E mengajukan permohonan status justice collaborator melalui kuasa hukumnya, Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin. Kedua penasihat hukum Bharada E itu mendatangi Kantor LPSK di Ciracas, Jakarta Timur, Senin (8/8/2022).

"Bahwa pada siang hari ini, kami datang ke LPSK dengan dasar bahwa kami akan mengajukan permohonan perlindungan hukum di LPSK. Jadi kami harapannya bertemu dengan pimpinan di LPSK," kata Deolipa kepada wartawan saat tiba di Kantor LPSK.

Deolipa menyebut pihaknya membawa salinan surat kuasa dan surat perlindungan saksi yang diajukan Bharada E. Dia menjelaskan alasan Bharada E mengajukan justice collaborator supaya kasus kematian Brigadir Yosua Nopriansyah alias Brigadir J menjadi terang.

"Kepentingan membuka dan membuat terang persoalan ini. Siapa pelaku utamanya? Bharada E dengan hati yang sangat matang, tentunya dia tenang, mengatakan kesiapannya menjadi justice collaborator," ujarnya.

Diketahui, sebagaimana dilansir sejumlah media sebelumnya, LPSK telah mempersilakan apabila pihak Bharada E ingin mengajukan justice collaborator. Adapun syarat yang menyertai, yakni pemohon mau terbuka untuk membuat terang suatu perkara.

Brigadir Yoshua tewas di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022. Polisi menyebut Brigadir Yoshua tewas akibat baku tembak dengan Bharada E.

Brigadir Yoshua merupakan personel ajudan bagi Irjen Pol Ferdy Sambo. Dia bertugas sebagai sopir. Sementara, Bharada E merupakan pengawal keluarga Sambo.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kemudian membentuk tim khusus. Setelah melakukan penyidikan, Bareskrim menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Yoshua. Selain itu, polisi menetapkan Brigadir R sebagai tersangka.

Sejauh ini, Bareskrim Mabes Polri juga teIah menahan Irjen Pol Ferdy Sambo di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo dari jabatan Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri.

Selain Ferdy Sambo, ada dua perwira tinggi Polri lainnya yang terimbas pusaran kasus polisi tembak polisi ini.

 

Apa Itu Justice Collaborator?

Istilah justice collaborator populer bersamaan dengan istilah hukum lainnya, yakni whistleblower. Kedua istilah hukum ini juga tertera pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011. SEMA ini mengatur tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistle Blower) dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborator) di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu (Tipiter).

Lilik Mulyadi, dalam buku Perlindungan Hukum Whisteblower dan Justice Collaborator, menyebutkan justice collaborator merupakan seseorang yang juga berperan sebagai pelaku tindak pidana, atau secara meyakinkan merupakan bagian dari tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama atau kejahatan yang terorganisir dalam segala bentuknya, tetapi yang bersangkutan bersedia bekerjasama dengan aparat penegak hukum untuk memberikan kesaksian mengenai berbagai bentuk tindak pidana yang berkaitan dengan kejahatan terorganisir maupun kejahatan serius.

Justice collaborator punya peran penting dalam memberikan informasi untuk mengungkap suatu tindak pidana, sehingga perlu diberikan perlindungan dari penegak hukum dan diberikan penghargaan, seperti pengurangan hukuman. SEMA Nomor 4 Tahun 2011 mengatur hal ini. (indra)


Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com