Deolipa Yumara, kuasa hukum Bharada E, menjelaskan perihal pengajuan status justice collaborator oleh kliennya kepada wartawan di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin (8/8/2022). SUMBER FOTO: Inilah.com
AgioDeli.ID – Ini babakan baru kasus polisi tembak polisi
di kediaman Irjen Pol Ferdy Sambo. Bharada E bermanuver dengan mengajukan
status justice collaborator (JC) ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
(LPSK).
Bharada E mengajukan permohonan status justice
collaborator melalui kuasa hukumnya, Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin.
Kedua penasihat hukum Bharada E itu mendatangi Kantor LPSK di Ciracas, Jakarta
Timur, Senin (8/8/2022).
"Bahwa
pada siang hari ini, kami datang ke LPSK dengan dasar bahwa kami akan mengajukan
permohonan perlindungan hukum di LPSK. Jadi kami harapannya bertemu dengan
pimpinan di LPSK," kata Deolipa kepada wartawan saat tiba di Kantor LPSK.
Deolipa menyebut
pihaknya membawa salinan
surat kuasa dan surat perlindungan saksi yang diajukan Bharada E. Dia
menjelaskan alasan Bharada E mengajukan justice collaborator supaya kasus kematian Brigadir Yosua
Nopriansyah alias Brigadir J menjadi terang.
"Kepentingan
membuka dan membuat terang persoalan ini. Siapa pelaku utamanya? Bharada E dengan hati yang sangat
matang, tentunya dia
tenang, mengatakan kesiapannya menjadi justice collaborator," ujarnya.
Diketahui, sebagaimana dilansir sejumlah media
sebelumnya, LPSK telah mempersilakan apabila pihak Bharada E
ingin mengajukan justice collaborator. Adapun syarat yang menyertai, yakni
pemohon mau terbuka untuk membuat terang suatu perkara.
Brigadir
Yoshua tewas di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022. Polisi menyebut Brigadir Yoshua tewas
akibat baku tembak dengan Bharada E.
Brigadir
Yoshua merupakan personel ajudan bagi Irjen Pol Ferdy Sambo. Dia
bertugas sebagai sopir.
Sementara,
Bharada E merupakan pengawal keluarga Sambo.
Kapolri
Jenderal Listyo Sigit Prabowo kemudian membentuk tim khusus. Setelah melakukan
penyidikan, Bareskrim menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus
tewasnya Brigadir Yoshua. Selain itu, polisi menetapkan Brigadir R sebagai
tersangka.
Sejauh ini, Bareskrim Mabes Polri juga teIah menahan Irjen
Pol Ferdy Sambo di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Sebelumnya,
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo dari
jabatan Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri.
Selain Ferdy Sambo, ada dua perwira tinggi Polri lainnya
yang terimbas pusaran kasus polisi tembak polisi ini.
Apa Itu Justice Collaborator?
Istilah justice collaborator populer bersamaan dengan
istilah hukum lainnya, yakni whistleblower. Kedua istilah hukum ini juga
tertera pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011. SEMA ini
mengatur tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistle Blower) dan
Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborator) di dalam Perkara Tindak
Pidana Tertentu (Tipiter).
Lilik Mulyadi, dalam buku Perlindungan Hukum Whisteblower
dan Justice Collaborator, menyebutkan justice collaborator merupakan seseorang
yang juga berperan sebagai pelaku tindak pidana, atau secara meyakinkan
merupakan bagian dari tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama atau
kejahatan yang terorganisir dalam segala bentuknya, tetapi yang bersangkutan
bersedia bekerjasama dengan aparat penegak hukum untuk memberikan kesaksian
mengenai berbagai bentuk tindak pidana yang berkaitan dengan kejahatan
terorganisir maupun kejahatan serius.
Justice collaborator punya peran penting dalam memberikan
informasi untuk mengungkap suatu tindak pidana, sehingga perlu diberikan
perlindungan dari penegak hukum dan diberikan penghargaan, seperti pengurangan
hukuman. SEMA Nomor 4 Tahun 2011 mengatur hal ini. (indra)