![]() |
Ekspose pengungkapan peredaran 1,35 ton sianida oleh Ditreskrimsus Polda Kalteng. (Istimewa) |
Agiodeli.id - Seorang wanita berinisial SD diringkus polisi atas kasus peredaran bahan kimia berbahaya jenis sianida atau natrium sianida (NaCN).
Dari tangan SD, polisi mengamankan sianida sebanyak 1,35 ton. "Barang bukti yang disita sebanyak 1 ton 350 Kg," ujar Dirkrimsus Polda Kalteng Kombes Kaswandi dalam keterangannya yang diterima, Selasa (30/8/2022) malam.
Kaswandi mengatakan, tersangka SD membeli sianida tersebut dari seseorang yang berinisial F dengan harga Rp 4,5 juta per kaleng dengan berat bersih 50 kilogram. Tersangka SD diketahui menerima kiriman sianida itu di pelabuhan di daerah Sampit.
"Oleh tersangka SD, bahan kimia berbahaya jenis sianida atau sodimum natrium cyanide (NaCN) tersebut dijual ke para penambang di beberapa wilayah Kabupaten di Kalteng dengan harga Rp 6 juta per kaleng dengan berat bersih 50 Kilogram," katanya.
"Dan barang bukti sisa yang berhasil diamankan sebanyak 1,35 ton," imbuhnya.
"Ini merupakan atensi Kapolda untuk memutus rantai peredaran (sianida) sehingga pasokan yang biasa dipergunakan pelaku penambangan emas ilegal semakin berkurang dan diharapkan dapat mencegah terjadinya penambangan emas illegal yang membahayakan lingkungan," pungkas Kaswandi. (Dirga)