AgioDeli.ID: Anggota DPRD Kota Medan, Hendra DS mengharapkan jumlah warga miskin di Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan berkurang dengan menerapkan sebenar- benarnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan.
Hal itu diungkapkan oleh Hendra DS saat penyelenggaraan sosialisasi produk hukum daerah Perda Kota Medan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan pada kapasitas DPRD Sub kegiatan publikasi dan dokumentasi dewan oleh anggota DPRD Kota Medan di Jalan Taman Makam Pahlawan, Lorong Pisang, Kelurahan Belawan 1, Kecamatan Medan Belawan, Minggu (7/8/2022).
Hendra DS mengatakan alasannya hadir di Kecamatan Medan Belawan padahal dia berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil) IV Kota Medan, karena merasa bertanggungjawab terhadap masyarakat Belawan untuk mensosialisaikan Perda Penanggulangan Kemiskinan tersebut.
"Kita harus tahu bahwa Kota Medan sudah memiliki Perda tentang Penangulangan Kemiskinan. Bila Perda ini benar- benar bisa diterapkan, maka jumlah warga miskin Kota Medan, khususnya di Medan Belawan bisa berkurang," papar Hendra DS.
Hendra DS menjelaskan, di Kota Medan, terdapat 127 ribu Kepala Keluarga (KK) warga miskin yang terdata di Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Bagaimana cara menanggulanginya?.
Ternyata, dalam Perda ini, warga miskin memiliki hak, seperti hak ketahanan pengan, hak pelayanan kesehatan, hak pendidikan, hak memiliki pekerjaan dan hak atas perumahan.
Untuk mendapatkan hak- hak itu, warga kurang mampu Kota Medan harus mendaftarkan diri dahulu ke Kepling atau ke Lurah dan Camat.
"Sebab, bila tidak terdaftar di DTKS, maka tidak akan pernah mendapatkan bantuan dari pemerintah. Untuk itu, saya minta, agar kita pro aktif mencari tahu informasi DTKS ini kepada Kepling, Lurah dan Camat," paparnya.
Sebagai legislator, Hendra DS menyadari Perda Penanggulangan Kemiskinan itu belum diterapkan secara maksimal. Contohnya, terkait dengan Pasal 10 Perda Nomor 5 Tahun 2015 ini menyebutkan, Pemko Medan wajib menyisihkan 10 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk warga miskin Kota Medan.
"Sebenarnya, saya agak kecewa sedikit. Sebab, hingga saat ini, PAD Pemko Medan itu belum 10 persen disisihkan untuk masyarakat miskin. Paling, baru sekitar 3 sampai persen. Makanya, bila Perda ini benar- benar diterapkan, maka masyarakat miskin Medan bisa berkurang," tegas Ketua Fraksi HPP DPRD Kota Medan itu.
Sementara itu, Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial Kecamatan Medan Belawan, Darmaji Dwi Ilham mewakili Camat Medan Belawan mengatakan angka kemisinan di Belawan sangat tinggi di Belawan. Data terakhir dari DTKS, sekitar 80 ribu jiwa dari 100 ribuan atau sekitat 80 persen warga Kecamatan Medan Belawan yang tergolong kurang mampu.
Sedangkan dari jumlah Kepala Keluarga (KK)nya, ada 19 ribuan yang miskin yang terdata di DTKS.
"Kita sedang melakukan pencacahan pengusulan untuk memasukkan masyarakat miskin dalam DTKS," papar Darmaji.
Darmaji menambahkan, bisa dipastikan, kecamatan ini satu- satunya kecamatan yang terbesar warga miskinnya di Kota Medan. Untuk itu, Darmaji mengharapkan Kecamatan Medan Belawan memang butuh perhatian khusus. Sehingga angka kemiskinan warga di DTKS bisa ditekan dan kesejahteraan masyarakat Kecamatan Medan Belawan bisa ditingkatkan.
"Terkait BPJS PBI masih banyak juga statusnya yang tidak aktif. Ini kita sudah data juga. Karena beberapa saat lalu, kita terbentur dengan kuota. Makanya, banyak juga kita usulkan warga sebagai penerima BPJS PBI tapi jumlahnya terbatas. Kalau bisa di Belawan diprioritaskan agar lebih banyak lagi masyarakat sebagai penerima BPJS PBI," paparnya.
Diketahui, penyelenggaraan sosialisasi produk hukum daerah Perda Kota Medan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan itu dihadiri oleh Jumianto mewakili Dinas Sosial Kota Medan, Wahyudi dari BPJS Kesehatan Kota Medan, dr Marisa dari Puskesmas Belawan dan Risnata mewakili Dinas Koperasi Kota Medan. (dicky)