![]() |
| Anggota DPRD Kota Medan, El Barino Shah, S.H, M.H mensosialisasikan Perda Pengelolaan Persampahan di Jalan Sutrisno, Medan Area, Minggu (25/1/2026). |
Agiodeli.id - Membuang sampah sembarangan tidak hanya menyebabkan parit tersumbat dan sungai menjadi kotor, hingga akhirnya akan membuat banjir di saat hujan deras. Selain itu, membuang sampah sembarangan juga ada sanksinya.
Hal itu dikatakan anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Golkar, El Barino Shah, S.H, M.H saat menggelar sosialisasi Perda ke I Tahun 2026 gelombang ke 2, produk hukum Pemko Medan Perda Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan di Jalan Sutrisno, Lingkungan 34, Kelurahan Kota Matsum I, Kecamatan Medan Area, Minggu (25/1/2026).
"Jika membuang sampah ke parit dan sungai akan resiko buruk. Saluran parit tumpat dan berdampak banjir. Air tergenang di parit menimbulkan berbagai banyak penyakit," papar El Barino Shah.
Selain itu kata El Barino Shah menambahkan resiko membuang sampah sembarangan juga dapat dikenakan sanksi denda dan pidana kurungan penjara. Dalam Perda tersebut sudah diatur bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan akan dikenakan sanksi denda maksimal Rp 10 juta atau kurungan penjara maksimal 3 bulan.
Sedangkan untuk badan perusahaan yang membuang sampah sembarangan akan dikenakan denda maksimal Rp 50 juta atau penjara maksimal 6 bulan.
Hal itu sesuai dengan pada BAB XVI, Perda Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan.
Pada pasal (1) BAB XVI itu berbunyi, Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah).
Sedangkan pada ayat (2), Setiap badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana denda paling banyak Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).
![]() |
| Anggota DPRD Kota Medan, El Barino Shah, S.H, M.H mensosialisasikan Perda Pengelolaan Persampahan di Jalan Sutrisno, Medan Area, Minggu (25/1/2026). |
Namun El Barino Shah mengingatkan, bahwa resiko membuang sampah sembarangan bukan hanya karena dendanya. Tetapi resiko paling besar yakni bahaya banjir seperti yang melanda kota Medan pada Desember lalu.
"Itu karena saluran parit dan sungai tidak mengalir normal akibat dipadati sampah. Maka itu jangan membuang sampah sembarangan. Buang lah pada tempatnya dan sampah diwadahi dengan baik," tegas Ketua Fraksi Golkar DPRD Kota Medan itu.
Diketahui, Perda Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan Persampahan itu dilakukan perubahan pada Pasal 1, 7, 13, 14, 15, 30 dan 32. Ditetapkan di Medan 17 September 2024 oleh Walikota Medan M Bobby Afif Nasution.
Dalam perubahan itu seperti di Pasal 30 agar Camat diwajibkan menyampaikan laporan secara tertulis tentang pengelolaan persampahan ke Dinas paling sedikit 1 x dalam 3 bulan. Laporan itu, jumlah dan sumber sampah. Pengurangan, penanganan dan pemanfaatan serta sistem pengelolaan sampah di daerahnya.
Sedangkan pada Pasal 13 disebutkan, agar Pemko Medan diwajibkan melakukan pelatihan dan pembinaan bidang pengelolaan persampahan.
Diketahui, Perda Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2015 ini memiliki 37 pasal dan XVII BAB. (dicky)

