Dirut PT. PKS berinisial HS, tersangka korupsi pencairan kredit SPK Bank Sumut Cabang Stabat digiring ke mobil tahanan Kejati Sumut. FOTO: ISTIMEWA
AgioDeli.ID – Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara
(Kejati Sumut) menahan Direktur Utama (Dirut) PT. PKA, inisial HS sebagai
tersangka kasus korupsi.
HS merupakan dipersangkakan bersalah dalam Pencairan Kredit
Surat Perintah Kerja (SPK) pada PT. Bank Sumut Cabang Stabat tahun 2016, yang
merugikan keuangan negara sebesar Rp1,4 miliar lebih.
"Benar, tersangka HS diamankan tim Pidsus Kejati Sumut
dari kediamannya yang beralamat di Jalan Sederhana, Kota Medan, dan hari ini
yang bersangkutan sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung
Gusta Medan," kata Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, S.H., M.H.,
ketika dikonfirmasi wartawan, akhir pecan kemarin.
Yos mengatakan kasus bermula pada tahun 2016 bertempat di
Kantor PT. Bank Sumut Cabang Stabat Jalan KH. Zainul Arifin, Kecamatan Stabat,
Kabupaten Langkat, telah terjadi dugaan peristiwa tindak pidana korupsi dengan
modus mendapatkan Kredit SPK di PT. Bank Sumut Cabang Stabat sebesar
Rp1.548.000.000.
"Tersangka mendapatkan Kredit SPK di PT. Bank Sumut
Cabang Stabat sebesar Rp1.548.000.000 dengan dalih, untuk melaksanakan kegiatan
Kontruksi Gedung Gudang Lumbung Pangan dan Konstruksi Lantai Jemur di Dinas
Badan Ketahanan Pangan Pemprovsu tersebut tidak sesuai dengan ketentuan hukum
yang berlaku," ujar Yos.
Selain itu, sambung Yos, tersangka juga mempergunakan
dokumen yang tidak benar untuk mendapatkan Kredit SPK kepada PT. Bank Sumut
Cabang Stabat. Oleh karenanya, tim Pidsus Kejati Sumut menilai tersangka telah
melakukan perbuatan melanggar Hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara.
"Berdasarkan
Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Tim Audit BPKP
Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, akibat perbuatan tersangka telah merugikan
keuangan negara sebesar Rp1.484.630.959," ujar Yos.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 Subs
Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan
UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1
KUHPidana. (dirga)