Konflik Rempang sebagai Warisan Rezim Soeharto

Editor: AgioDeli.id author photo

Advokat Dedi Kurniadi: Konflik Rempang merupakan warisan Rezim Soeharto. Foto: dokumen pribadi 

Oleh: Dedy Kurniadi

KONFLIK Rempang adalah semata pengulangan. Tanah sebagai sumber daya terbatas selalu menjadi titik tubrukan kepentingan.

Rakyat menjadikan lahan sandaran hidup berkoloni  turun temurun. Sementara, pengusaha membutuhkan lahan luas untuk memutar modal.

Negara hadir di tengah-tengah tubrukan kepentingan itu. Hadir melalui produk hukum, lengkap dengan penegakan hukum berikut penyimpangan-penyimpangannya.

Rangkaian Pulau Batam-Rempang-Galang (Barelang) sejatinya bukanlah tanah tanah kosong. Sejak dahulu kala, masyarakat adat telah tinggal di kampung-kampung tua. Mereka berada di sana bahkan sebelum Indonesia menjadi negara.

Pada tahun 1973, Rezim Soeharto menginisiasi pengelolaan langsung negara terhadap Barelang. Diterapkanlah “Hak Pengelolaan” (HPL) sebagai implementasi hak menguasai negara.

Badan Pengelola (BP) Batam mendapat kekuasaan langsung melalui sertifikat HPL untuk sekujur Barelang. Dengan HPL, BP Batam berkuasa menentukan peruntukan, mengikat perjanjian dan menyerahkan bagian HPL kepada pihak swasta. Batam tumbuh pesat sejak saat itu.

Saat HPL diterbitkan, penduduk kampung-kampung tua di Barelang ternyata dikesampingkan. Tanpa mereka sadari, lahan kehidupan mereka telah di-HPL-kan oleh negara.

Warga kampung tua telah menjadi penumpang gelap di kampung mereka sendiri. Hambatan untuk pengurusan sertifikat menjadi salah satu contoh.

Negara mengenyampingkan penghormatan terhadap hak adat. Tersiar statemen Menteri Agraria yang menyatakan bahwa masyarakat adat tidak memiliki sertifikat. Statemen ini bertolak belakang dengan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) yang menghormati hak adat.

HPL ala Soeharto mendapat stempel pengakuan melalui omnibus law. Tak ada yang salah dengan HPL secara konseptual. Namun, masyarakat adat bagaimanapun perlu pengakuan.

Sejak Era Soeharto, masyarakat adat terpinggirkan secara sistematis. Sekarang, berpuluh tahun sejak reformasi, mereka juga tidak terselamatkan.

Perbenturan kepentingan pasti berkelanjutan. Negara kembali diuji keberpihakannya. Mengedepankan kepentingan investasi atau menghormati hak-hak masyarakat?

Apakah masyarakat Rempang tetap akan direlokasi? Apakah mereka tidak layak untuk mendapatkan rekognisi? (*)

*) Penulis adalah advokat dan pemerhati sosial, tinggal di Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com