Kepengurusan Yayasan UISU Bisa Jadi Preseden Buruk, LL Dikti Diminta Batalkan

Editor: AgioDeli.id author photo

Pengurus Yayasan UISU Jadi Preseden Buruk
Pemerhati pendidikan tinggi, Abiyadi Siregar khawatir Susunan Pengurus Yayasan UISU Periode 2024-2029 menjadi preseden buruk. Karenanya dia tegas meminta LL Dikti Regional I untuk menganulir susunan kepengurusan tersebut lantaran melanggar SE Dirjen Dikti No 3 Tahun 2021. FOTO: ISTIMEWA.

AgioDeli ID - Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LL Dikti) Regional I diharap membatalkan penetapan Susunan Pengurus Yayasan Universitas Islam Sumatera Utara (UISU).

"(Jika tidak) ini akan menjadi preseden buruk bagi perguruan tinggi lainnya," tegas Direktur MATA Pelayanan Publik, Abiyadi Siregar, Kamis, 7 Maret 2024.

Sosok pemerhati pendidikan yang juga Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut 2018-2023 ini menjelaskan, standar tata kelola perguruan tinggi sudah jelas merupakan muatan dari lahirnya Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal (Dirjen) Dikti Nomor 03 Tahun 2021. Karenanya, harus diterapkan sebagai bentuk kepatuhan pengelola institusi pendidikan tinggi atas regulator.

Dalam hal ini, Susunan Pengurus Yayasan UISU Periode 2024-2029 yang diputuskan Badan Pembina Yayasan UISU secara faktual sudah tidak memenuhi syarat yang diatur dalam SE Dirjen Dikti tersebut. Jika LL Dikti Regional I tidak menggunakan kewenangannya untuk menganulir, maka kemungkinan ketidakpatuhan serupa akan dilakukan pengelola institusi pendidikan tinggi lainnya.

"Preseden buruk. Karena itu sekali lagi saya tegaskan, LL Dikti harus menyelesaikan masalah ini!" serunya lagi.

Menurut Abyadi Siregar, UISU yang merupakan perguruan tinggi tertua di Sumatera mestinya sudah lebih paham aturan dan tidak mengabaikan. Pemaksaan kehendak yang ditunjukkan Badan Pembina Yayasan UISU saat ini, justru akan berdampak buruk pada mahasiswa yang sedang mengenyam pendidikan di UISU.

"Jika ini dibiarkan, akan banyak mahasiswa menjadi korban," pungkasnya.

Diketahui, pelanggaran SE Dirjen Dikti Nomor 03 Tahun 2021 dilakukan Badan Pembina Yayasan UISU dengan menetapkan Indra Gunawan dkk sebagai Pengurus Yayasan UISU Periode 2024-2029. Aturan ini tegas melarang adanya rangkap jabatan dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi.

Secara rinci aturan tersebut menekankan bahwa pembina/pengurus/pengawas yayasan dilarang merangkap sebagai pimpinan/dosen/pegawai perguruan tinggi yang diselenggarakannya.

Sementara, pada Susunan Pengurus Yayasan UISU Periode 2024-2029 yang ditandatangani Ketua Badan Pembina Yayasan UISU, T. Hamdy Oesman Delikhan atau yang biasa dipanggil Raja Muda, terdapat sejumlah nama yang juga berstatus dosen maupun pemangku jabatan teknis dan administratif di universitas.

Salah satu sosok yang memegang jabatan rangkap adalah Indra Gunawan. Pada susunan Pengurus Yayasan UISU, Indra Gunawan ditetapkan sebagai Ketua Umum. Padahal, yang bersangkutan merupakan dosen di Fakultas Pertanian UISU. Kemudian terdapat pula Ir. Armansyah, dosen di Fakultas Teknik.

Tak hanya di kepengurusan yayasan, di struktur Badan Pembina Yayasan UISU juga ada dr. Faisal Albalatif, Ir. Ahmad Bakhori dan Andri Bahri yang masih tercatat sebagai dosen dan tenaga didik. (*)

Penulis: Donny
Email: donnybede7@gmail.com

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com