DPRD Medan Akan Ajukan Revisi Perda Retribusi Sampah

Editor: dicky irawan author photo


Agiodeli.idDewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan akan ajukan revisi Peraturan Daerah (Perda) No. 1/2024, khususnya terkait dengan retribusi sampah. Sebab, retribusi sampah naik hingga 500%.

DPRD Medan akan ajukan revisi Perda No. 1/2024 itu disampaikan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Retribusi Daeah, Afif Abdillah, menjawab wartawan melalui pesan WhatsApp, Sabtu (27/4/2024).

Afif juga akan mendorong Bapemperda DPRD Medan untuk percepatan pembahasannya, terutama besaran tarif retribusi sampah yang mendapat penolakan masyarakat. Ketua Fraksi NasDem itu juga mengklarifikasi soal adanya penilaian Pansus tidak peka soal kenaikkan retribusi sampah sampai 500%.

“Semua kajian mengenai tarif kemarin dari dinas terkait. Sebagai informasi, di antara sekian banyak permintaan dari legislatif untuk dimasukkan ke dalam Perda, hanya 1 yang masuk, yaitu keringanan sampai dengan pembebasan PBB untuk masyarakat miskin. Selain itu, semuanya (terkait pajak dan retribusi) berdasarkan pengajuan dari dinas-dinas terkait,” katanya.

Sebelumnya Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan, Muhammad Husni, merespon positif penolakan di masyarakat terkait besaran tarif retribusi sampah 500%. “Sebenarnya itu bagus. Makin banyak masyarakat yang menolak, tentu menjadi bahan evaluasi bagi eksekutif dan legislatif,” kata Muhammad Husni menjawab wartawan, Jumat (26/4/2024) malam.

Besaran tarif retribusi sampah di Kota Medan sebelum disahkan dalam Perda No. 1 tahun 2024, kata Husni, sudah melalui berbagai proses dan melalui kajian-kajian. 

“Lalu draf Perda itu dibawa ke legislatif. Nah, seharusnya pihak legislatif juga perlu melakukan kajian-kajian akan dampak yang bakal terjadi di masyarakat soal kenaikkan tarif retribusi sampah itu sendiri. Bukan lantas main sahkan,” kilah Husni.

Bagi DLH, sebut Husni, implementasi penerapan kenaikkan retribusi sampah rumah tangga mengacu kepada Perda No. 1 Tahun 2024 yang dikeluarkan pada 5 Januari 2024. 

"Di Perda itu sudah dijelaskan adanya kenaikkan retribusi sampah rumah tangga. Dalam Perda itu sudah memuat tarif berlaku yang sudah menjadi produk hukum. Ini substansinya, sehingga kita menerapkan Perda itu,” kata Husni menjawab wartawan melalui pesan WhatsApp, Rabu (24/4/2024). (dicky)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com