Hendra DS Usulkan Perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Editor: dicky irawan author photo


Agiodeli.idLegislator usulkan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Sebab, isi di dalam Perda terkait retribusi sampah dinilai sangat memberatkan.

Legislator usulkan revisi Perda No. 1 tahun 2024 itu disampaikan Wakil Ketua Fraksi Hanura, PSI dan PPP (HPP) DPRD Kota Medan, Hendra DS, kepada wartawan di Medan, Minggu (21/4/2024).

“Kita harapkan direvisi dulu sebelum Perwal diterbitkan. Jadi, sebelum direvisi hendaknya di berlakukan tarif lama,” pinta Hendra.

Warga, kata Hendra, sudah protes atas tarif retribusi baru, bahkan tidak berkenan membayar. “Kita khawatirkan dampak kekecewaan, warga bakal membuang sampah sembarangan dan tentu sampah liar semakin marak,” kata Hendra.

Bila sampah liar semakin banyak, sebut Hendra, tentu penanganannya tidak terkendali. “Saya bersama teman-teman di DPRD Medan akan berjuang untuk kembali merevisi Perda Nomor 1 Tahun 2024, utamanya terkait retribusi sampah ini,” paparnya.

Berdasarkan Perda Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, besaran retribusi sampah untuk tempat tinggal di bagi dalam 3 kategori. Setiap kategori di bagi ke dalam lokasi rumah di pusat kota dan pinggir kota, kemudian disesuaikan dengan jalan rumah tinggal tersebut.

Tarif terbesar retribusi sampah terbaru adalah Rp148.225 untuk rumah tangga tipe 1 di pusat kota dan jalan utama. Sedangkan tarif terendah adalah rumah tangga tipe 3 di pinggir kota yang berada di jalan kolektor dan lingkungan. (dicky)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com